Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

image-gnews
Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang penjualan produk tembakau atau rokok eceran. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP ini pada 26 Juli 2024, dan salinannya tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara sejak 29 Juli 2024.

Dalam Pasal 434 PP Kesehatan, disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang," kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, peraturan ini juga membatasi lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk melarang penjual menempatkan produk tersebut di sekitar pintu masuk dan keluar atau di area yang sering dilalui.

Pembatasan lain dalam PP ini mencakup larangan penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta di area sekitar satuan pendidikan atau tempat bermain anak dengan radius 200 meter. Penjualan melalui situs web atau aplikasi komersial juga dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur.

PP Kesehatan yang memiliki 1.127 pasal ini menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang berlaku sebelumnya.

Aturan pembatasan rokok dalam PP Kesehatan ini telah menjadi perbincangan hangat. Meskipun bertujuan menekan prevalensi merokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat, banyak pengusaha yang menentang keras aturan tersebut. Apa yang sebenarnya menjadi alasan penolakan dari kalangan pengusaha? Berikut beberapa faktor yang sering mereka ungkapkan:

1. Berpotensi Menimbulkan PHK Massal

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI), Sudarto AS, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. 

Menurut Sudarto, industri hasil tembakau (IHT) saat ini mampu menyerap lebih dari 6 juta pekerja, sehingga regulasi yang mengancam keberlangsungan industri ini akan berdampak signifikan pada kehidupan jutaan orang. 

“Ada sekitar 6 juta pekerja yang hidup dari industri hasil tembakau. Anggaplah dari 6 juta itu, masing-masing memiliki 2 anak, maka sudah 24 juta orang yang bergantung pada sektor ini,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai PP 28/2024 dan RPMK yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.

Sudarto juga menegaskan bahwa meskipun peraturan ini berfokus pada distribusi produk tembakau, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga meluas ke pekerja hingga petani tembakau. "Memang aturan dalam PP Kesehatan ini menyasar pada hilir. Namun, kalau penjualan turun, industri akan turun, tenaga kerja juga akan turun," lanjutnya.Dengan demikian, regulasi ini dikhawatirkan tidak hanya akan merugikan pengusaha, tetapi juga berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi pekerja di sektor tembakau.

“Kami tidak anti dengan regulasi, tapi regulasi juga tidak boleh mengganggu kepastian pekerjaan dan kepastian berpenghasilan karena itu bagian dari hak pekerja sebagai warga negara yang harus dilindungi”, tutup Sudarto.

2. Dampak Destruktif pada Industri Hasil Tembakau

Sejalan dengan pernyataan Sudarto, Franky Sibarani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga menyuarakan keberatannya terhadap pengesahan PP Kesehatan ini. Menurut Franky, regulasi tersebut bisa menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan saat pandemi Covid-19. "Kalau pas Covid-19 pendapatan kita turun, tapi di berbagai perusahaan mungkin masih bisa mengatur shift-nya, atau mengatur dengan bekerja dari rumah. Pendapatan memang berkurang, ada juga PHK, tapi kalau ini tidak. Industrinya yang dihentikan," keluhnya.

Dalam konferensi tersebut, Apindo bersama 20 asosiasi lintas sektor lainnya menolak beberapa pasal dalam PP Kesehatan dan RPMK, yang dianggap berpotensi menghancurkan industri tembakau. Beberapa ketentuan yang ditolak termasuk penerapan standar kemasan polos yang menghilangkan identitas merek tembakau, pemberlakuan batas tar dan nikotin, serta larangan penjualan dalam radius tertentu.

3. Mengancam Keberlangsungan Usaha Pedagang Pasar

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menyampaikan alasan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Sejumlah pasal yang melarang penjualan produk tembakau dalam peraturan tersebut dianggap mengancam keberlangsungan usaha para pedagang pasar.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penerapan PP Kesehatan ini berpotensi membahayakan kelangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan menjual rokok secara eceran. Menurutnya, aturan tersebut masih sangat rancu untuk diterapkan.

"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya, banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak bergantung pada penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," ujarnya.

Suhendro menambahkan bahwa larangan terhadap produk tembakau dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang baru mulai pulih setelah terdampak pandemi. "Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20-30 persen, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha, karena komoditas ini merupakan penyumbang terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tuturnya.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | OYUK IVANI S  SULTAN ABDURRAHMAN  ANTARA

Pilihan Editor: Di Balik Turunnya Prevalensi Perokok Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

9 jam lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

1 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

Akademisi hingga aktivis kesehatan kecewa dengan penyelenggaraan pameran rokok internasional atau World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya selama 4 kali.


Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

1 hari lalu

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima jutar rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal.


Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

1 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.


BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

2 hari lalu

Suasana di salah satu lorong di Blok Litle Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024. Para pengunjung terlihat memilih pakaian impor yang dijual dengan harga miring. TEMPO/Nandito Putra
BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran diprakirakan turun 2,5 persen secara bulanan pada September 2024.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

2 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

3 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

Promosi produk rokok harus diperketat atau dihilangkan. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak sekolah maupun di bawah umur.


Kementerian Luar Negeri Pertemukan Pelaku Usaha Indonesia dan Eropa di Bisnis Forum

4 hari lalu

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury membuka Indonesia-South and Central Asia atau INASCA Bussiness Forum di Four Seasons, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kementerian Luar Negeri Pertemukan Pelaku Usaha Indonesia dan Eropa di Bisnis Forum

Indonesia-Europe Business Forum 2024 ditujukan untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra di Eropa


Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

7 hari lalu

Ilustrasi Mata uang kripto. Dok. Freepik
Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar global yang tidak stabil.


Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

8 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
Pengamat Sebut Kedatangan BBN Airlines Indonesia akan Menambah Persaingan Industri Penerbangan

BBN Airlines Indonesia resmi mengudara pada Jumat, 27 September 2024.