Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Kartu ATM Tak Bisa Digunakan Karena Kedaluwarsa, Apa yang Harus Dilakukan?

image-gnews
Ilustrasi Kartu ATM Chip. TEMPO/Fardi Bestari
Ilustrasi Kartu ATM Chip. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu ATM merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh bank bagi nasabah untuk mempermudah transaksi keuangan, seperti penarikan uang tunai, transfer, pembayaran tagihan, dan sebagainya. Namun, kartu ATM ini memiliki masa berlaku terbatas yang tercantum di bagian depan kartu.

Setiap bank penerbit menetapkan masa kedaluwarsa kartu ATM. Biasanya, kartu ATM berlaku selama 2 hingga 4 tahun. Setelah masa berlaku habis, kartu ATM tidak dapat digunakan lagi.

Mengapa kartu ATM kedaluwarsa?

Dilansir dari investopedia.com, salah satu alasan kartu ATM memiliki tanggal kedaluwarsa adalah karena kartu dapat mengalami kerusakan seiring waktu: strip magnetik bisa menjadi sulit dibaca, chip komputer bisa rusak, dan informasi yang tercetak pada kartu bisa memudar.

Selain meningkatkan ketahanan fisik, penggantian kartu juga memberi penerbit kesempatan untuk berinteraksi dengan pelanggan dan menawarkan produk keuangan tambahan. Penerbit kartu mungkin juga memperbarui nama atau desain logo perusahaan, dan kartu baru membantu konsumen menyadari perubahan tersebut.

Sebaiknya kartu ATM diganti sebelum masa kedaluwarsanya habis. Misalnya, di beberapa bank seperti BRI, jika kartu diganti setelah masa berlaku habis, akan dikenakan biaya. Namun, jika penggantian dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, tidak ada biaya yang dikenakan.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Kartu ATM Expired Date

Dilansir dari simulasikredit.com, jika kartu ATM Anda hampir kedaluwarsa atau expired date, Anda perlu mengunjungi bank dengan membawa dokumen berikut:

1. Kartu ATM yang sudah kadaluarsa

2. KTP atau identitas lain seperti SIM atau paspor

3. Buku tabungan yang membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah rekening dengan nomor rekening dan pemegang kartu ATM tersebut

4. Sejumlah uang untuk membayar biaya penggantian kartu. Biaya ini bervariasi antara bank, tetapi umumnya terjangkau, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mengganti kartu ATM yang kedaluwarsa di bank:

- Sesampainya di bank, ambil nomor antrian di Customer Service (CS).

- Isi dan tandatangani formulir yang disediakan oleh CS.

- CS akan memproses permintaan penggantian kartu ATM Anda dan memberikan kartu ATM yang baru.

- Setelah itu, Anda akan diminta untuk menandatangani kartu ATM yang baru dan mengatur PIN baru menggunakan mesin EDC di meja CS.

- Ingatlah bahwa PIN Anda harus dirahasiakan dan tidak boleh diberitahukan kepada siapapun, termasuk petugas bank. Pastikan Anda mengingat PIN tersebut untuk menghindari pemblokiran kartu akibat kesalahan memasukkan PIN sebanyak tiga kali.

- Setelah PIN baru diatur, CS akan memberitahukan jika ada biaya penggantian kartu yang perlu dibayar. Anda dapat langsung membayar biaya tersebut di meja CS tanpa perlu ke Teller.

- Setelah semua proses selesai dan kartu ATM baru Anda sudah diaktifkan, CS akan menyerahkan kartu ATM yang baru kepada Anda, dan Anda dapat langsung menggunakannya untuk transaksi.

- Sebelum meninggalkan bank, disarankan untuk mencoba kartu ATM baru di mesin ATM yang tersedia di Banking Hall. Ini untuk memastikan kartu dapat berfungsi dengan baik. Jika terdapat masalah, Anda bisa kembali ke CS untuk menyelesaikannya.

- Jika kartu ATM berfungsi dengan baik di mesin ATM, Anda dapat pulang dan mulai menggunakan kartu baru Anda seperti biasa.

Pilihan Editor: Kartu ATM Hilang atau Tertelan Mesin, Manfaatkan CS Digital Kapan Saja dan di Mana Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Yakin Kredit Perbankan Bakal Tumbuh 11 Persen hingga Akhir Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi bank. ANTARA
OJK Yakin Kredit Perbankan Bakal Tumbuh 11 Persen hingga Akhir Tahun

Di tengah masalah ekonomi global, OJK yakin pertumbuhan kredit perbankan masih dua digit


Deflasi Lima Bulan Beruntun, Bagaimana Dampaknya ke Kredit Macet Perbankan?

1 hari lalu

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, 3 September 2024. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat secara bulanan Indonesia mengalami deflasi 0,03 persen pada Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Deflasi Lima Bulan Beruntun, Bagaimana Dampaknya ke Kredit Macet Perbankan?

Meskipun deflasi terjadi lima beruntun di Indonesia, angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di perbankan masih cukup terjaga.


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional

Sepanjang 2024 OJK telah mencabut izin 15 BPR dan BPR Syariah.


Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

3 hari lalu

Seekor kucing berada di salah satu lorong Mal Plaza Mulia, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 8 Oktober 2024. Bank Kaltimtara mengeluarkan pengumuman lelang untuk Mal tersebut yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024, dengan tanah seluas 11.355 meter persegi dan bangunan seluas 53.268 meter persegi yang dihargai senilai Rp501,17 miliar imbas dari sepinya pengunjung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Mall Plaza Mulia Samarinda yang Dilelang Rp 501,170 Miliar

Salah satu mall terbesar yang penuh kenangan di Kota Samarinda, yakni Plaza Mulia kini resmi dilelang oleh Bank Kaltimtara dengan nilai Rp 501,170 miliar.


Marak Pencurian Uang Modus Ganjal ATM, Ini Tips Menggunakan ATM dengan Aman

6 hari lalu

ATM dan minimarket yang dibobol kawanan pencuri di Sawangan, Depok, Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Marak Pencurian Uang Modus Ganjal ATM, Ini Tips Menggunakan ATM dengan Aman

Belakangan ini polisi meringkus pelaku ganjal ATM di Tasikmalaya, apa itu modus ganjal ATM dan bagaimana trik jitu menghindarinya


Ini Arti Warna Segel Penjepit Kemasan Roti

12 hari lalu

Ilustrasi roti putih (Unsplash/Charles Chen)
Ini Arti Warna Segel Penjepit Kemasan Roti

Kemasan roti menggunakan klip berwarna khusus sebagai label guna membantu produsen melacak setiap batch produksi roti.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

15 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

32 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

34 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.