TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak bisa langsung dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, lalu dibantah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Harus ada dasar hukumnya dulu," kata Mulyanto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceraan BBM harus lebih dulu diselesaikan. Kriteria pembatasannya juga harus definitif dan dikonsultasikan kepada publik. "Sehingga, saat ditetapkan lebih mudah diterima," tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Luhut mencabut dan meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Ini adalah sesuatu yang tiba-tiba dan mengagetkan," kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII....