Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengatakan pemerintah Indonesia perlu menjadikannya sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air.

“Tidak harus sama dan tidak boleh latah. Tapi, negara memang harus hadir untuk memberi perlindungan kepada warganya, termasuk para pekerja platform,” ujar Rahmad kepada Tempo, Ahad, 15 September 2024.

Rahmad berujar, pekerja platform seperti pengemudi ojek dan taksi online maupun kurir saat ini statusnya masih abu-abu alias tidak jelas. Mereka belum diakui sebagai pekerja, sehingga masih ada potensi hak-hak mereka tidak terpenuhi seluruhnya. Ia memberi contoh kasus pro-kontra pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk pengemudi ojek online yang terjadi beberapa waktu lalu. “Tentu harus ada kejelasan perlindungan yang nyata. Siapa yang memberi perlidungan itu? Ya, Undang-Undang,” ujar Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini pemerintah juga perlu menyerap aspirasi pekerja platform dan pemberi kerja atau pengusaha untuk menerbitkan aturan. “Semuanya harus didengar,” kata dia.

Rahmad juga mengatakan pemerintah tidak hanya perlu mempelajari  UU Perlindungan Pekerja Platform yang disahkan Singapura, tetapi perlu mempelajari aturan serupa lainnya di negara-negara lain. Setelah itu, pemerintah baru menyusun aturan dengan menyesuaikan kondisi yang ada di Indonesia. “Aturan yang ada di Singapura, jadikan benchmark. Kemudian diintisari sesuai keinginan warga kita,” kata dia.

UU yang diterbitkan Pemerintah Singapura mengatur pengakuan dan pelindungan pekerja informal yang mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform aplikasi daring. Dalam undang-undang ini, mereka disebut sebagai pekerja platform.

Buntur terbitnya aturan tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan serupa. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan para pekerja platform, seperti pengemudi ojek dan taksi online,serta kurir, sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih, Lily mengatakan, SPAI pernah dilibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sudah empat kali pihaknya pernah berdikusi dalam forum tersebut.  “Di forum tersebut kami mendorong Kemnaker untuk mengesahkan pengemudi ojek dan taksi online, serta kurir sebagai pekerja tetap sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Akan tetapi, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri,  mengklaim pemerintah sudah melindungi para pekerja informal yang dikenal juga sebagai gigs worker ini. Ia juga mengatakan, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Platform yang diteken Pemerintah Singapura  tidak harus diikuti negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Han Revanda Putra dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Tenaga Ahli Bahlil Lahadalia Ungkap Polemik Kadin sebagai Urusan Internal

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

3 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

5 jam lalu

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara kepada para hakim di rapat DPR melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

Prabowo mengatakan kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera. Dia mengklaim sudah punya rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.


Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

6 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Rumah Dinas Anggota DPR: Banyak Tikus hingga Diganti Tunjangan Rp50 Juta per Bulan

Rumah dinas anggota DPR dinilai tidak layak, sehingga akan diganti dengan tunjangan perumahan yang konon jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta per bulan.


Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

6 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Periode 2024-2029 akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Nilainya?

Besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR akan mengacu pada harga sewa hunian di sekitaran gedung DPR.


Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim: Kami Hanya Minta Hidup Layak, Bukan Gaji Komisaris

9 jam lalu

Perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024. Para hakim tersebut meminta DPR menyerap aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TEMPO/Nandito Putra
Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim: Kami Hanya Minta Hidup Layak, Bukan Gaji Komisaris

Hakim PN Bireuen singgung ketimpangan gaji hakim dengan penghasilan para pesohor, sebut gaji hakim seperti 3 hari uang jajan Rafathar.


Komisi III DPR Diminta Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

9 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Komisi III DPR Diminta Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Perwakilan hakim melakukan audiensi dengan Komisi III DPR dan meminta anggota dewan memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan.


Setjen DPR Gandeng Konsultan Appraisal Kaji Nominal Tunjangan Perumahan Anggota DPR

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat meninjau rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setjen DPR Gandeng Konsultan Appraisal Kaji Nominal Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Hingga kini besaran tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR masih belum diketahui.


Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

12 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

Setidaknya ada 148 hakim dari berbagai daerah ikut audiensi di Jakarta saat cuti massal yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.


Habiburokhman Nelangsa Masih Ada Hakim Tinggal di Rumah Kos

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman, memberi keterangan kepada awak media usai rapat audiensi keluarga Almarhumah Dini Sera Afriyanti, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Habiburokhman Nelangsa Masih Ada Hakim Tinggal di Rumah Kos

Habiburokhman menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan melakukan RDPU Solidaritas Hakim Indonesia hari ini.


Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

12 jam lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

Sekjen DPR RI mengatakan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas untuk Anggota DPR.