Biaya Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan
Tarif operasi wasir yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (kelas A sampai kelas D) dan kelompok regional rumah sakit. Pembayaran klaim pembedahan hemoroid oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut berdasarkan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
Adapun kelompok regional rumah sakit dibedakan menjadi lima, yaitu regional 1 (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta) serta regional 2 (Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara).
Kemudian, regional 3 (Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo), regional 4 (Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan), serta regional 5 (Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara).
Berikut rincian biaya klaim operasi ambeien yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:
1. Regional 1
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.050.800
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.103.400.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 769.600.
- Swasta (rawat jalan): Rp 808.000.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 752.800.
- Swasta (rawat jalan): Rp 790.400.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 716.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp 751.800.
2. Regional 2
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.061.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.114.800.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 777.500.
- Swasta (rawat jalan): Rp 816.400.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 760.500.
- Swasta (rawat jalan): Rp 798.600.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 723.300.
- Swasta (rawat jalan): Rp 759.500.
3. Regional 3
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.065.300.
- Swasta (rawat jalan): Rp1 .118.600.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 780.100.
- Swasta (rawat jalan): Rp 819.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 763.200.
- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 801.300.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 725.800.
- Swasta (rawat jalan): Rp 762.100.
4. Regional 4
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.079.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.133.700.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 790.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 830.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 773.400.
- Swasta (rawat jalan): Rp 812.100.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 735.600.
- Swasta (rawat jalan): Rp 772.400.
5. Regional 5
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.113.900.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.169.900.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 815.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 856.500.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 798.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp 837.900.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 758.900.
- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 796.900.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Operasi Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya