TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, Soerjanto Tjahjono mengungkapkan hasil temuan perihal peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024. Dari hasil temuan sementara, ia menyatakan bahwa bus yang tidak memiliki izin angkutan itu sudah mengubah bentuk kerangka busnya.
"Sesuai dengan faktual, memang terjadi perubahan (bentuk bus)," katanya ditemui di Gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan bentuk bus pada Bus Trans Putera Fajar itu tidak sesuai dengan surat asli yang dikeluarkan pihak berwenang. Bus yang semula berbentuk normal deck kini diubah menjadi high deck.
"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck. Ini sudah terkonfirmasi," ucapnya.
Saat ini, ujar Soerjanto, KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut. Meski begitu, ia mengatakan bahwa dua isu yang perlu disorot ihwal kejadian ini ialah kelayakan bus dan kesehatan sopir.
Di kesempatan yang sama, Kepala Koordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa kepolisian bakal meminta keterangan dari para ahli guna mengetahui dampak dari perubahan bentuk bus yang dilakukan oleh Bus Trans Putera Fajar itu. Pemilik perusahaan bus dan karoseri disebut berpotensi dikenai pasal apabila mengubah bentuk bus yang menyebabkan kecelakaan.
"Kalau perubahan bentuk itu berpengaruh terhadap keseimbangan dan sebagainya sehingga menyebabkan kecelakaan, tentu ada pasal," kata Aan.
Pilihan Editor: Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan