TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan gigi geraham bungsu sering kali menimbulkan rasa nyeri tak tertahankan di bagian mulut. Hal itu biasanya terjadi karena tidak ada lagi ruang kosong pada gusi yang bisa ditempati gigi bungsu.
Gigi bungsu akan tumbuh di empat bagian rahang, yaitu kanan atas belakang, kanan bawah belakang, kiri atas belakang, dan kiri bawah belakang. Gigi geraham bungsu baru muncul saat usia memasuki 17-25 tahun, bahkan kemungkinan hingga usia 30 tahun.
Baca juga:
Penanganan gigi geraham bungsu umumnya dilakukan dengan cara pencabutan dengan operasi bedah, yang dalam istilah kedokteran disebut odontektomi. Pencabutan gigi tersebut tidak dapat dilakukan oleh dokter gigi biasa, melainkan dokter spesialis bedah gigi dan mulut.
Lantas, apakah operasi cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan?
Prosedur Operasi Gigi Bungsu Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat melakukan klaim terhadap beberapa perawatan gigi berikut:
- Administrasi pelayanan yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain selama proses perawatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi terkait kesehatan gigi.
- Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum adanya tindakan.
- Kegawatdaruratan oro-dental, yaitu tindakan segera agar meminimalisir buruknya kondisi pasien.
- Pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.
- Tumpatan (tambalan) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).
- Pembersihan karang gigi (scaling).
Pasien BPJS Kesehatan dapat mengikuti operasi cabut gigi geraham bungsu dengan mengikuti serangkaian prosedur. Pasien harus terlebih dahulu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) sesuai kartu JKN-KIS. Selanjutnya, dokter gigi akan memberikan surat rujukan untuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Kemudian, pasien datang ke FKRTL dan mendaftar ke loket pendaftaran. Di klinik gigi, petugas akan melakukan pemeriksaan awal, anamnesis, dan diagnosis awal. Apabila sesuai indikasi awal, maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang. Dokter selanjutnya dapat mengambil tindakan odontektomi.
Selain memperoleh pelayanan operasi gigi geraham bungsu, pasien juga akan mendapatkan informasi atau penyuluhan tentang perawatan pasca-odontektomi di rumah.
Selanjutnya: Biaya cabut gigi bungsu pakai...