TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangkap koruptor di kasus pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport atau YIA, Agung Soenaryo pada Selasa, 14 Mei 2024. Ketua YKKAP I, Djoko Wahyono mengatakan, dengan tertangkapnya koruptor tersebut sekaligus mengembalikan aset Badan Usaha Milik Negara AP I berupa lahan seluas sekitar 25 hektare.
"Saya menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatan aset negara," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024. Saat ini aset berupa lahan seluas 25 hektare itu dalam proses sertifikasi di Pemerintah Daerah Purworejo, Jawa Tengah.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA
Dalam keterangan resmi dari Ketua YKKAP I, Djoko Wahyono, mulanya kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara YIA seluas 25 hektare ini dari rencana kerja YKKAP I bersama pelaku korupsi, Agung Soenaryo pada 2016 silam.
Namun dalam proses pengadaan lahan itu mengalami permasalahan. Sebab, koruptor Agung Soenaryo selaku kuasa menjual atau sebagai makelar, yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kerja sama.
Akibat tindakan korupsinya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23 miliar. YKKAP I kemudian melakukan upaya hukum, dibantu dengan Tim Kawal BUMN untuk penyelesaian masalah tersebut lewat Tim Pidana Khusus Kejati Jateng.
Sebelum kasus ini ditangani secara kasasi oleh Kejati Jateng, kasus korupsi pengadaan tanah Bandara YIA ini telah menghasilkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2023. Putusan Nomor 101/Pid.SusTPK/2022/PN SMG tertanggal 3 April 2023 itu memutuskan, membebaskan Agung Soenaryo dari dakwaan tindak pidana korupsi.
Barulah upaya hukum dilakukan Kejati Jateng lewat tingkat kasasi pada Oktober 2023. Keputusan itu menghasilkan Putusan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023, yang membatalkan putusan di Pengadilan Tipidkor sekaligus menyatakan Agung Soenaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan dan menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 20 miliar dengan subsider pidana kurungan selama tiga tahun.
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara YIA, Agung Soenaryo dikabarkan sempat menghilang dan bersembunyi sejak Oktober 2023. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO aparat penegak hukum.
Barulah pada pertengahan Mei 2024, Kejati Jateng berhasil menangkap koruptor dan DPO Agung Soenaryo di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta. Djoko mengatakan, bahwa saat ini YKKAP I akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, pihaknya juga siap mendukung upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi oleh pelaku. "Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua unsur negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan aset negara," ucapnya.
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat