Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

image-gnews
Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangkap koruptor di kasus pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport atau YIA, Agung Soenaryo pada Selasa, 14 Mei 2024. Ketua YKKAP I, Djoko Wahyono mengatakan, dengan tertangkapnya koruptor tersebut sekaligus mengembalikan aset Badan Usaha Milik Negara AP I berupa lahan seluas sekitar 25 hektare.

"Saya menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatan aset negara," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024. Saat ini aset berupa lahan seluas 25 hektare itu dalam proses sertifikasi di Pemerintah Daerah Purworejo, Jawa Tengah.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA

Dalam keterangan resmi dari Ketua YKKAP I, Djoko Wahyono, mulanya kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara YIA seluas 25 hektare ini dari rencana kerja YKKAP I bersama pelaku korupsi, Agung Soenaryo pada 2016 silam.

Namun dalam proses pengadaan lahan itu mengalami permasalahan. Sebab, koruptor Agung Soenaryo selaku kuasa menjual atau sebagai makelar, yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kerja sama. 

Akibat tindakan korupsinya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23 miliar. YKKAP I kemudian melakukan upaya hukum, dibantu dengan Tim Kawal BUMN untuk penyelesaian masalah tersebut lewat Tim Pidana Khusus Kejati Jateng.

Sebelum kasus ini ditangani secara kasasi oleh Kejati Jateng, kasus korupsi pengadaan tanah Bandara YIA ini telah menghasilkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2023. Putusan Nomor 101/Pid.SusTPK/2022/PN SMG tertanggal 3 April 2023 itu memutuskan, membebaskan Agung Soenaryo dari dakwaan tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barulah upaya hukum dilakukan Kejati Jateng lewat tingkat kasasi pada Oktober 2023. Keputusan itu menghasilkan Putusan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023, yang membatalkan putusan di Pengadilan Tipidkor sekaligus menyatakan Agung Soenaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas putusan itu, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan dan menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 20 miliar dengan subsider pidana kurungan selama tiga tahun.

Terdakwa tindak pidana korupsi kasus pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara YIA, Agung Soenaryo dikabarkan sempat menghilang dan bersembunyi sejak Oktober 2023. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO aparat penegak hukum. 

Barulah pada pertengahan Mei 2024, Kejati Jateng berhasil menangkap koruptor dan DPO Agung Soenaryo di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta. Djoko mengatakan, bahwa saat ini YKKAP I akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, pihaknya juga siap mendukung upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi oleh pelaku. "Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua unsur negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan aset negara," ucapnya.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong

15 jam lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong

Bagaimana rekam jejak Charles Sitorus yang jadi tersangka dugaan korupsi kebijakan impor gula bersama Tom Lembong? Ini informasinya.


Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

15 jam lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam mencatat laba periode berjalan senilai Rp2,2 triliun selama sembilan bulan pertama 2024.


Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

15 jam lalu

Aktivitas bongkar muat karung berisi gula pasir berat 50kg di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat 12 Januari 2024. Berdasarkan laporan USDA (United States Department of Agriculture), konsumsi gula di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 7,9 juta ton. Dengan produksi gula nasional yang hanya sekitar 2,6 juta ton, maka sebanyak 5,3 juta ton gula harus diimpor untuk mengimbangi kekurangan pasokan dalam negeri (konsumsi rumah tangga dan kebutuhan industri). Menurut data Badan Pangan Nasional gula pasir premium yang kini harganya dibanderol lebih mahal dari pekan sebelumnya, yakni melonjak jadi Rp 18.100 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Perusahaan BUMN PT PPI ikut terseret dalam kasus dugaan impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Ini profil PT PPI.


Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

1 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong (kiri) saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. Kiprah Tom Lembong di dunia pemerintahan dimulai pada 2013, ketika Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Gubernur Jakarta kala itu, Joko Widodo. Peran sebagai penasihat dan penulis pidato Jokowi dia lanjutkan saat eks Wali Kota Solo itu terpilih menjadi presiden pada periode pertama. TEMPO/Subekti
Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Eks Mendag itu pernah diminta Jokowi jawab pertanyaan di forum internasional.


PT Pegadaian Dukung Gelaran Bazar UMKM BerKRIYAsi

1 hari lalu

Bazar UMKM untuk Indonesia
PT Pegadaian Dukung Gelaran Bazar UMKM BerKRIYAsi

PT Pegadaian bersama lima Badan Usaha Milik negara (BUMN) lainnya mendukung gelaran Bazar UMKM untuk Indonesia BerKRIYAsi, di Trans Studio Makassar, pada 24-27 Oktober 2024.


Mengenal Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Jadi Rujukan BP Investasi Danantara

1 hari lalu

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Mengenal Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Jadi Rujukan BP Investasi Danantara

Lembaga baru BP Investasi Danantara disebut akan mirip bentuknya dengan Temasek Holdings milik Singapura. Seperti apa profil Temasek itu?


Langkah Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bikin 3 Juta Rumah dengan Anggaran Rp 5,07 Triliun

1 hari lalu

Maruarar Sirait memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.  Maruarar Sirait terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam kabinet itu. ANTARA /Hafidz Mubarak A
Langkah Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bikin 3 Juta Rumah dengan Anggaran Rp 5,07 Triliun

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengaku siap merealisasikan program bangun 3 juta rumah, salah satu program Prabowo. Apa langkahnya?


Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

1 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

Direktur PT PPI dan Komisaris Independen PLN Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula bersama Tom Lembong. Ini profilnya.


Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.