TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.
“Saya laporkan Bea Cukai dan pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi oleh seluruh jajaran di lapangan, yang viral-viral,” kata Sri Mulyani setelah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia juga melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki, termasuk juga dengan perubahan teknologi yang sangat cepat serta volume kegiatan dan beban yang luar biasa besar.
“Itu semua tadi kami sampaikan dan kami akan mengambil langkah-langkah untuk terus memperbaikinya,” kata Sri Mulyani.
Ia tidak menjawab saat ditanya mengenai tanggapan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait sorotan terhadap Bea Cukai.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai yang belakangan menjadi sorotan publik
“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang dari luar negeri.
Sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).
Berikut sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, meski tidak semuanya akibat kesalahan Bea Cukai:
Sepatu Adidas Rp10 Juta Didenda Rp31 Juta
Kasus ini menarik perhatian publik ketika seorang netizen bernama Radhika mengeluh di media sosial karena harus membayar bea masuk dan denda Rp31,81 juta untuk sepatu bola yang ia beli di luar negeri seharga Rp10,3 juta.
Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing.
"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024.
Rupanya DHL sebagai perusahaan pengiriman barang mendaftarkan sepatu tersebut seharga USD 35.37 atau Rp 562.736, jauh di bawah harga seharusnya. "Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024. Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.
Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.
"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya.
Berikutnya: Tas Hermes Disobek-sobek
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Eks Ketua BEM UGM Gielbran Singgung Tukang Kayu dan Wong Cilik Jadi Wong Licik
25 menit lalu
Eks Ketua BEM UGM Gielbran Muhammad Nur meminta para mahasiswa tetap menjaga demokrasi dan tak melahirkan lagi tukang kayu-tukang kayu baru.
Presiden Jokowi Bakal Tonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 jam lalu
Presiden Joko Widodo akan menyaksikan langsung pertandingan Timnas Indonesia vs Australia pada laga Grup C putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026
Kabar Terbaru IKN: Istana Siap Dipakai Presiden Jokowi, DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp27 T untuk 2025
5 jam lalu
Presiden Jokowi mulai besok akan pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN sampai akhir masa jabatannya, 20 Oktober 2024. Menko PMK pindah lebih dulu.
Agenda Jokowi selama Berkantor di IKN hingga Purnatugas
5 jam lalu
Presiden Jokowi berencana akan berkantor di IKN mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024.
Pengamat Sebut SBY Beri Peringatan soal Negara Kacau bila Banyak Matahari
6 jam lalu
SBY dianggap tengah berupaya menjaga agar Pemerintahan Prabowo Subianto ke depan bisa berjalan stabil.
75 Tahun SBY, Berikut Karier Politik Susilo Bambang Yudhoyono
7 jam lalu
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hari ini berulang tahun ke-75. Berikut catatan politik SBY.
Kisah Razali Rajab Membawa Lukisan Presiden Jokowi ke Pembukaan PON 2024
8 jam lalu
Seorang warga asal Pidie Jaya, Razali Rajab, 53 tahun, membuat lukisan karikatur Presiden Jokowi dan membawanya ke pembukaan PON 2024.
Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran
8 jam lalu
Deretan postingan Kaskus Fufufafa yang dibantah Istana milik Gibran Rakabuming Raka.
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 53 Triliun, Sri Mulyani Sekalian Pamitan
9 jam lalu
Dalam presentasi terakhir Sri Mulyani di Komisi XI DPR sebagai menteri kabinet Jokowi, anggaran Kemenkeu disepakati Rp 53 triliun untuk 2025
Alasan Pramono Anung Belum Mau Mundur dari Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi
10 jam lalu
Pramono Anung mengatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 22 September 2024.