Kasus barang impor pribadi yang menjadi masalah karena pajak yang dikenakan Bea Cukai kembali mencuat. Setelah kasus sepatu Adidas kena denda Rp30 juta, kali ini ada tas merek Hermes yang harus membayar pajak masuk masuk Rp26 juta.
Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas mewah itu di depan petugas Bea Cukai.
Dalam video yang dibagikan, terlihat dua petugas bea cukai tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.
Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 dolar Hong Kong yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.
Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.
Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.
Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.
Setelah itu dia meminta petugas mengambil tas itu dan membelinya seharga US$ 1.000. Petugas itu pun menegaskan bahwa pria itu harus tetap membayar pajak tas mewah tersebut.
Merasa tidak terima dengan hal itu, dia pun memutuskan untuk merobek tas Hermes-nya. “Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.
Keyboard Braile Hibah Korea Selatan untuk SLB
Ramai-ramai kasus sepatu Adidas mendorong seorang netizen mengungkap masalah tertahannya keyboard braile hibah dari Korea Selatan untu sebuah sekolah luar biasa yang tertahan satu setengah tahun di Bea Cukai.
Akun media sosial X @ijalzaid mengunggah pada 26 April 2024 bahwa keyboard itu mulanya dikirim pada 16 Desember 2022 ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional dan tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk memproses barang dan penetapan harganya dengan link pemesanan seperti harga, spesifikasi dan deskripsi per item. Kemudian bukti pembayaran dan katalog barang.
Karena barang hibah, SLB penerima kesulitan memenuhi permintaan Bea Cukai tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan keyboard braile hibah dari Korea Selatan untuk SLB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu, akhirnya diserahkan pada Senin, 29 April 2024. Keyboard itu sempat tertahan di Bea Sukai sejak 2022 karena tidak ada pemberitahuan barang hibah dan dianggap barang impor komersial.
"Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0 persen,” ujar Askolani.
Keyboard braile hibah itu tertahan di fasilitas bea cukai perusahaan jasa titipan Dasley Hillblom and Lyn (DHL). Barang tertahan karena data pengiriman yang dibuat sama dengan kiriman barang importir dari luar negeri. Tidak ada informasi barang hibah ketika dikirim ke Indonesia.
"Maka kami tetapkan barang ini pabean dinilai importir yang lumayan ongkosnya,” ujar Askolani.
Berikutnya: Gratifikasi Miliaran Kepala Bea Cukai Yogya