TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.
“Saya laporkan Bea Cukai dan pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi oleh seluruh jajaran di lapangan, yang viral-viral,” kata Sri Mulyani setelah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia juga melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki, termasuk juga dengan perubahan teknologi yang sangat cepat serta volume kegiatan dan beban yang luar biasa besar.
“Itu semua tadi kami sampaikan dan kami akan mengambil langkah-langkah untuk terus memperbaikinya,” kata Sri Mulyani.
Ia tidak menjawab saat ditanya mengenai tanggapan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait sorotan terhadap Bea Cukai.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai yang belakangan menjadi sorotan publik
“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang dari luar negeri.
Sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).
Berikut sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, meski tidak semuanya akibat kesalahan Bea Cukai:
Sepatu Adidas Rp10 Juta Didenda Rp31 Juta
Kasus ini menarik perhatian publik ketika seorang netizen bernama Radhika mengeluh di media sosial karena harus membayar bea masuk dan denda Rp31,81 juta untuk sepatu bola yang ia beli di luar negeri seharga Rp10,3 juta.
Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing.
"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024.
Rupanya DHL sebagai perusahaan pengiriman barang mendaftarkan sepatu tersebut seharga USD 35.37 atau Rp 562.736, jauh di bawah harga seharusnya. "Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024. Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.
Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.
"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya.
Berikutnya: Tas Hermes Disobek-sobek
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Sri Mulyani Luncurkan Autobiografi, Airlangga Bercanda Soal SInyal Lanjut jadi Menteri
-
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya
-
Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar
-
Sri Mulyani Teken Instrumen Multilateral OECD untuk Hindari Penggerusan Basis Pajak
-
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Sri Mulyani Luncurkan Autobiografi, Airlangga Bercanda Soal SInyal Lanjut jadi Menteri
17 menit lalu
Airlangga menilai Sri Mulyani selama ini telah menjabat sebagai menteri keuangan dengan baik, khususnya saat menghadapi krisis pandemi COVID-19
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya
48 menit lalu
Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.
Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar
1 jam lalu
Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar
Sri Mulyani Teken Instrumen Multilateral OECD untuk Hindari Penggerusan Basis Pajak
1 jam lalu
Sri Mulyanimenandatangani instrumen multilateral Subject to Tax Rule (STTR) bersama Sekjen OECD guna menghindari penggerusan basis pajak.
Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno
1 jam lalu
Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray
1 jam lalu
Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.
Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen
2 jam lalu
Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.
PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu
12 jam lalu
PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini
12 jam lalu
PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya
13 jam lalu
Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.