Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sedang menghadapi sidang pengadilan atas dugaan menerima gratifikasi Rp23,5 miliar.
KPK menyita harta hasil gratifikasi berupa sejumlah rumah antara lain di Kepala Gading (Jakarta Utara), Ciputat, Tangerang Selatan, empat bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kabupaten Bogor, dua bidang tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, dan satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
KPK juga menyita sejumlah kendaraan di antaranya Mini Cooper 2015, Suzuki Baleno, BMW 530i, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Mazda, Chevrollet Bellair, Fargo, dan Jeep Willys, serta 4 sepeda motor Harley Davidson.
KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; tas wanita kulit hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan Bottega Veneta.
Kasus Impor 9 Mobil Mewah
Pengusaha asal Malaysia melaporkan Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penggelapan 9 mobil mewah. Menanggapi laporan itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia. " Mereka paham kok," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, impor dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.
Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah expired atau habis. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku dokumen ATA Carnet itu, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."
Pada September 2022 atau 6 bulan sejak surat klaim itu tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000.
TIM TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya