TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dialami beberapa perusahaan besar di seluruh dunia, termasuk perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia. Fenomena pemberhentian massal pekerja sebagai bagian dari kondisi suram atau tech winter itu telah berlangsung sejak pandemi Covid-19, akibat kondisi ekonomi yang terus memburuk.
Daftar Startup di Indonesia yang PHK Massal Terbaru
Adapun deretan startup yang melakukan PHK besar-besaran di tanah air hingga Juni 2024 sebagai berikut:
Tokopedia - TikTok Shop
Direktur Urusan Perusahaan Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak mengonfirmasi rencana pelaksanaan PHK dalam restrukturisasi tim perusahaan menyusul penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop pada awal 2024. Dia menilai perlunya penyelarasan struktur organisasi itu untuk memperkuat beberapa area agar selaras dengan tujuan perusahaan.
“Sebagai hasilnya, kami harus melaksanakan penyesuaian yang dibutuhkan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan supaya dapat terus bertumbuh,” kata Nuraini di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 14 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Xendit Indonesia
Startup penyedia infrastruktur untuk pembayaran, Xendit Indonesia memutus hubungan kerja beberapa karyawannya pada awal tahun 2024. Tindakan itu disebut sebagai upaya untuk menyeimbangkan dan memaksimalkan ketahanan jangka panjang perusahaan.
“Xendit telah melakukan penyeimbangan organisasi guna memaksimalkan ketahanan jangka panjang. Kami berterima kasih kepada semua anggota tim yang telah berkontribusi. Proses ini sulit dilalui, tetapi kami merasa perlu untuk menyelaraskan sumber daya dengan strategi bisnis,” ucap Managing Director Xendit Indonesia, Mikiko Steven dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis, 25 Januari 2024.
Lamudi
Perusahaan teknologi di bidang properti, Lamudi melakukan pengurangan pekerja di beberapa departemen pada Juli 2023. Langkah itu diambil sebagai strategi untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi untuk meraih keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Selanjutnya: JD.ID....