TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjelaskan duduk persoalan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal ramai pemberitaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perseroan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 otoritas bursa tertanggal 12 Juni 2024 dengan nomor surat 066/GOTO/CS/JKT/VI/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan GoTo, R A Koesoemohadiani.
Pada Lampiran 1 surat tersebut terdapat dua poin utama penjelasan GOTO. Pertama, BEI meminta klarifikasi atas kebenaran berita yang berkembang di media massa, khususnya perihal gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70 persen yang akan dimulai pada Juni 2024.
Dalam penjelasannya, GoTo menyebutkan posisinya sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas. GoTo yakin manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya.
"Dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan," seperti dikutip dari surat penjelasan GoTo.
GoTo juga optimistis bahwa PT Tokopedia terus meninjau efektivitas dar organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain). "Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia," tulis GoTo.
Pada bagian penjelasan itu juga, GoTo menanggapi permintaan klarifikasi BEI atas berita rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia dan dampaknya terhadap kegiatan pperasional, kondisi keuangan dan going concern.
Menjawab hal tersebut, GoTo memastikan tidak ada rencana penghentian mayoritas layanan Tokopedia tersebut. "Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80% layanan Tokopedia," tulis GoTo.
Berikutnya, pada bagian kedua surat tersebut, otoritas bursa meminta klarifikasi ke GoTo soal informasi atau kejadian penting yang materialnya dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Perseroan menanggapinya dengan menegaskan hingga kini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan. Yang pasti, Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan terkait yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"Apabila terdapat suatu informasi material yang melibatkan Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut," tulis GoTo.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Profil Para Petinggi Gojek dan Tokopedia yang Kompak Tinggalkan GoTo