TEMPO.CO, Jakarta -PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menggugat 12 kreditur luar negeri yang juga sedang berperkara soal utang dengan tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie lainnya, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Selain itu, VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen jaminan 12 kreditur dan BPC Lux 2 S.A.R.L,
Penelusuran Tempo dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
Selain itu, VIVA juga menyertakan turut tergugat tiga pihak, yaitu PT Intermedia Capital Tbk, PT Sinartama Gunita, dan PT Bursa Efek Indonesia. Dalam SIPP, sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024 di Ruangan Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.
“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit.
“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.
Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu juga telah mengakui kalau telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.
Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.