Dalam perkara nomor 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, yaitu Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik keluarga Bakrie.
Dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut.
1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967
Pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini.
Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Neil menyebut VIVA optimis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, Neil mengatakan perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis.
“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata Neil.
Neil mengatakan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI,” kata dia.
Pilihan Editor: Terpopuler: Cara Kaesang dan Gibran Jawab Olok-olok Jokowi dan Dampak PKPU ke Bisnis Grup Bakrie