Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

image-gnews
Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menggugat 12 kreditur luar negeri yang juga sedang berperkara soal utang dengan tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie lainnya, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Selain itu, VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen jaminan 12 kreditur dan BPC Lux 2 S.A.R.L, 

Penelusuran Tempo dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum. 

Selain itu, VIVA juga menyertakan turut tergugat tiga pihak, yaitu PT Intermedia Capital Tbk, PT Sinartama Gunita, dan PT Bursa Efek Indonesia. Dalam SIPP, sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024 di Ruangan Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024. 

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp 8,79 kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.

“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024. 

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit. 

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu juga telah mengakui kalau telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia. 

Selanjutnya baca: Rincian tagihan 12 kreditur ke 4 perusahaan keluarga Bakrie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

3 jam lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

8 jam lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

12 jam lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

20 jam lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

Bursa Efek Indonesia mencatatkan kenaikan rata-rata transaksi harian pada 23-27 September 2024. Namun, performa IHSG merosot.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

1 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

1 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit.


Terpopuler: Cara Kaesang dan Gibran Jawab Olok-olok Jokowi dan Dampak PKPU ke Bisnis Grup Bakrie

1 hari lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Terpopuler: Cara Kaesang dan Gibran Jawab Olok-olok Jokowi dan Dampak PKPU ke Bisnis Grup Bakrie

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 26 September 2024, dimulai dari cara Kaesang dan Gibran menjawab olok-olok yang dialamatkan ke Jokowi.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

2 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza