TEMPO.CO, Jakarta - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menganalisa gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta, dan seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Menurut dia, ada pelbagai penyebab gangguan semacam itu seperti terjadi gangguan suplai listrik, kerusakan server, gangguan koneksi internet, serta serangan siber seperti DDoS atau Ransomware.
“Jika memang gangguan terjadi karena serangan siber, maka resiko yang mengancam semakin besar karena tak hanya mengganggu layanan namun juga bisa mengakibatkan bocornya data pribadi,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.
Ia mengatakan akan berbahaya jika peretas bisa sampai mengakses server di PDN yang mampu mengakibatkan kebocoran data, yang tak hanya menimpa Ditjen Imigrasi, melainkan juga institusi lainnya yang menggunakan PDN untuk menyimpan data warga masyarakat.
“Dari pola gangguan yang terjadi, ada kemungkinan jika masalah PDN disebabkan karena serangan siber dengan metode ransomware, seperti halnya yang menimpa Bank Syariah Indonesia sebelumnya. Jika memang masalah yang dihadapi oleh PDN merupakan masalah teknis tentu tidak akan memakan waktu selama itu,” katanya.
Pratama mengatakan jika pun terkena serangan siber dengan metode DDoS, waktu penanggulangan yang dibutuhkan tak akan selama itu dengan memanfaatkan perangkat Anti-DDoS serta bekerja sama dengan ISP untuk menambah kapasitas bandwidth dan membantu mengatasi DDoS dari sisi ISP.
“Dengan melihat kejadian ini, menggunakan PDN bisa membahayakan negara dan masing-masing instansi pemerintah yang hosting di PDN harus membuat Bussiness Continuity Plan (BCP) yang agar tak bergantung 100 persen kepada infrastruktur PDN,” ujarnya.
Ia juga meminta PDN segera menjelaskan apa yang terjadi ke publik, mengingat PDN yang dibangun saat ini hanya menyediakan infrastrukturnya saja untuk menyimpan data dari masing-masing instansi pemilik SPBE.
“Faktor keamanan siber juga masih perlu mendapatkan perhatian khusus karena yang dijamin oleh pengelola PDN saat ini adalah keamanan siber dari infrastuktur PDN itu sendiri, sedangkan keamanan siber dari aplikasi setiap SPBE masih menjadi tanggung jawab dari instansi pemilik SPBE tersebut,” ujarnya.
Menurut Perpres Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dan perban BSSN yang merupakan turunan Perpres IIV, saat melakukan identifikasi kebutuhan setiap instansi juga diminta menyertakan rencana keberlangsungan layanan sehingga pemerintah juga bisa mengetahui jika terjadi gangguan, bagaimana instansi tersebut menjaga agar layanan masyarakat tetep berjalan dan bisa segera dipulihkan kembali layanan kepada masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan tengah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait terjadi gangguan sistem pada PDN.
"Kami ini pelanggannya, berdampak di seluruh Imigrasi, paling berat ya Soekarno-Hatta saat ini sistem manual, ini sangat menganggu, layanan keimigrasian," kata Silmy Karim kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Silmy menyebut gangguan tak hanya pada layanan keimigrasian, tapi juga kepada layanan seluruh instansi pemerintah. Ada 80 pelanggan salah satunya Imigrasi. Gangguan pada PDN berimbas kepada data imigrasi nasional sebagai pelanggan.
Pilihan Editor: Update Gangguan Server PDN Kominfo Hari Kedua di Bandara Soekarno-Hatta: Belum Pulih, Masih Manual