TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan proses pemutusan hubungan kerja atau PHK di e-commerce Tokopedia sudah berjalan sesuai aturan. PHK terhadap 450 karyawan perusahaan lokapasar itu juga masih berlangsung sampai saat ini.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perselisihan. "Proses PHK masih berproses dan sampai saat ini berjalan lancar dan sudah sesuai aturan," kata Indah saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 21 Juni 2024.
Dia juga mengonfirmasi sejauh ini belum ada aduan yang diterima Kemnaker akibat PHK besar-besaran di Tokopedia tersebut. "Kami intens komunikasi dengan manajemen," ujarnya.
Sebelumnya Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan alasan PHK tersebut karena adanya tumpang tindih peran dalam perusahaan. Nuraini mengatakan keputusan ini diambil setelah meninjau setiap unit, departemen, atau fungsi dalam bisnis untuk membangun tim e-commerce atau lokapasar yang lebih kuat di Indonesia.
“Salah satu tantangan yang kami hadapi adalah tumpang tindih peran dalam beberapa tim e-commerce kami yang baru,” ujar Nuraini saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 20 Juni 2024.
Nuraini mengatakan perusahaan telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari berbagai tim yang serupa yang perlu disesuaikan. Dia enggan merinci apa saja peran itu. Namun, dia mengaku telah meninjau dan mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.
Pilihan editor: Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran
NANDITO PUTRA