TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sementara itu, pemerintah menetapkan usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Airlangga menyampaikan hal itu usai Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi," kata Airlangga dalam keterangan resmi pada Rabu.
Per 15 Mei 2024, penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk. Padahal, targetnya adalah 10 juta produk. Artinya, baru 44,18 persen realisasinya. Total jumlah UMK yang ada di Indonesia diperkirakan sekitar 28 juta unit usaha.
Selanjutnya: “Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan untuk UMKM makanan...."