“Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024, tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain," kata Airlangga.
Sama halnya dengan produk kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan. Kewajibannya juga berlaku per Oktober 2026.
Selain itu, hasil rapat Airlangga bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memutuskan perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk. Kewenangan tak hanya terbatas di Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Namun, diperluas ke MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.
"Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” tutur Airlangga.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya meminta tenggat waktu sertifikasi halal diundur. “Perhitungan kami, memang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai Oktober 2024 ini pasti enggak tercapai, meskipun kami terus akan mengejar, ya,” kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan pada 1 April 2024.
ANNISA FEBIOLA | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta