Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKaryawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu atau secara tiba-tiba. 

Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang tidak memperoleh haknya atas kompensasi atau pesangon pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Ini penjelasan lengkapnya.

Aturan Pesangon Karyawan Kontrak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. 

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam beleid yang diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut. 

Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi atau pesangon diberikan pada saat selesainya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan. 

Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berakhir atau selesai. 

“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5). 

Ketentuan Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak

Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besaran uang kompensasi yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah. 

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menggunakan skema upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah tanpa tunjangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal upah dibayarkan dalam bentuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok. Sementara pekerjaan yang selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka pesangon dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan. 

“Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Dengan demikian, apabila jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun atau 60 bulan, maka besaran uang kompensasinya adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x satu bulan upah). 

Sementara bagi salah satu pihak yang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu PKWT, termasuk mengundurkan diri (resign), uang kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah dilaksanakan pekerja. 

Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak Online

Pekerja kontrak dapat menghitung simulasi uang kompensasi PHK melalui portal daring (online) yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id/.
  2. Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
  3. Tuliskan nama pekerja.
  4. Pilih provinsi dan kabupaten/kota lokasi pemberi kerja.
  5. Masukkan jangka waktu mulai dan berakhirnya kontrak kerja.
  6. Pilih tanggal PHK.
  7. Pilih opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
  8. Masukkan rincian upah pokok dan tunjangan.
  9. Ketuk tombol ‘Hitung’.
  10. Selanjutnya, sistem akan menampilkan simulasi perhitungan kompensasi atau pesangon bagi karyawan kontrak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

2 hari lalu

PT Pos Indonesia. ANTARA/M Agung Rajasa
Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

Wacana pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia santer terdengar. Serikat Pekerja menyebutkan alasannya.


Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

2 hari lalu

Mobil pengangkut barang menunggu pemuatan logistik di depan kantor Pos Indonesia Cabang Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Barang yang diangkut itu akan dibawa dan disortir di kantor pusat Pos Indonesia, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

PT Pos Indonesia dikabarkan akan melakukan PHK terhadap karyawan. Diduga terkait program penggunaan mesin robot dalam penyortiran barang.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

3 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

3 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Buruh mengkhawatirkan ada ribuan orang di PHK akibat izin usaha jasa kurir dan logistik untuk platform Shopee, Tokopedia, Blibli, dan lainnya.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

3 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.


Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

5 hari lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

5 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Nasional melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. Dalam aksinya buruh menolak praktik impor borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor ilegal serta menuntut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk segera memberantas sarang mafia impo yang selama ini bercokol di Direktorat Jenderal Bea Cukai. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.