Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

image-gnews
Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik sepatu Bata terbesar di Purwakarta beberapa waktu lalu mengumumkan untuk tutup secara permanen. Merek dagang sepatu yang hits sejak 90an sampai 2000an tersebut telah mengumumkan pemberhentian aktivitasnya melalui informasi terbuka di Bursa Efek Indonesia 2 Mei 2024.

Tutupnya pabrik tersebut disayangkan oleh Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan Pabrik Sepatu Bata sudah bertahan selama 30 tahun. Febri juga akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk untuk mempertimbangkan pembangunan kembali pabrik di Indonesia.

Dilansir dari Antara, terdapat lebih dari 200 orang yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan tutupnya pabrik tersebut karena sepi order.

Didi Garnadi juga mengatakan pihak perusahaan telah melaporkan jumlah pekerja yang di PHK dan akan menyelesaikan urusannya. “Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Proses PHK terhadap karyawan harus melewati beberapa tahapan. Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, pengusaha atau perusahaan harus memberikan penjelasan berupa surat tertulis sah yang berisi maksud dan alasan terjadinya PHK. Kemudian surat tersebut harus diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Karyawan juga dapat menolak PHK dan kemudian karyawan dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Jika karyawan menyetujui PHK tersebut, karyawan dan perusahaan bisa  mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah adanya PHK, Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut juga sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti 

  • UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan. Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut adalah hak karyawan yang mengalami PHK:

1. Hak PHK Karyawan Kontrak

Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya. Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.


2. Hak PHK Karyawan Tetap

Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak. Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar  1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil, ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan, kemudian seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.



ADINDA ALYA IZDIHAR  | KARUNIA PUTRI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Korban PHK Bata Dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPP PKB Belum Pastikan Dukung Anies, Masih Pertimbangkan Ida Fauziyah

40 menit lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
DPP PKB Belum Pastikan Dukung Anies, Masih Pertimbangkan Ida Fauziyah

PKB menyatakan bahwa dukungan untuk Anies belum dipastikan. Masih mempertimbangkan peluang Ida Fauziyah.


Begini Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Dibayangi PHK Massal dan Kebangkrutan

2 jam lalu

Mekanik tengah memperbaiaki mesin jahit konveksi dikawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 8 November 2022. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi alami perlambatan ekonomi dengan pertumbuhan 8,09% year on year (yoy) pada kuartal III-2022. Padahal kuartal sebelumnya industri ini mampu tumbuh 13,74% yoy. Tempo/Tony Hartawan
Begini Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Dibayangi PHK Massal dan Kebangkrutan

Jokowi memanggil sejumlah menteri untuk menyelesaikan masalah industri tekstil.


Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

4 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membeberkan kondisi pendapatan perseroan sedang menurun drastis di antaranya karena banjir produk Cina.


Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

7 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.


PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo makan siang bersama calon presiden Ganjar Pranowo (kiri), Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

PKS menilai Anies Baswedan dan Prabowo bisa bertukar pikiran mengenai prospek Jakarta ke depan.


Anies Baswedan Yakin Bakal Ada Partai Lain yang Mendukungnya di Pilkada Jakarta setelah PKS dan PKB

8 jam lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan (tengah) didampingi Presiden Partai PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Dalam pidatonya Anies meminta agar semua masyarakat yang ingin perubahan untuk memilih pasangan AMIN. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Yakin Bakal Ada Partai Lain yang Mendukungnya di Pilkada Jakarta setelah PKS dan PKB

PKS dan PKB telah menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta.


Tanggapan PDIP dan PKB Usai PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

9 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kedua dari kiri) bergandengan tangan dengan Bakal Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan (kedua dari kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Kamis, 23 Februari 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapan PDIP dan PKB Usai PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS mengumumkan duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, DPW PKB Jakarta juga telah deklarasi dukung Anies.


Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

11 jam lalu

Pekerja menjalankan mesin tenun listrik di pabrik kain Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Pemerintah menargetkan ekspor produk TPT tahun 2019 mencapai USD 15 miliar atau naik 11 persen dibanding tahun lalu. TEMPO/Prima Mulia
Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.


6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

13 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

API membeberkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara nasional yang kini rata-rata berada di ujung tanduk.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

13 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.