Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Perbedaan Karyawan Kontrak, Tenaga Paruh Waktu, Outsourcing, dan Pegawai Tetap

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi karyawan/Pexel
Ilustrasi karyawan/Pexel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isu ajakan staycation berupa ‘tidur bareng bos’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial

Indonesia mengklasifikasikan tipe pekerjanya berdasarkan status kerja menurut jenis perjanjiannya. Dilansir Tempo sebelumnya, menurut UU Cipta Kerja istilah ini ditulis dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), dan alih daya atau outsourcing.

1.    Pekerja Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Pekerja ini merupakan pekerja yang perjanjian kerjanya dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tidak tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Perjanjian pekerja tetap ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Namun, jika dibuat secara lisan, perusahaan diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan kerja pada karyawan yang bersangkutan.

2.    Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pekerja ini dikenal pula sebagai pekerja kontrak karena terdapat batas masa kerja pada perjanjian kerjanya. PKWT ini terbagi dalam beberapa kategori dan tidak disyaratkan masa probation. Beberapa tipe pekerja ini, diantaranya:

         -Pekerja Paruh Waktu

Berkerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau 35-40 jam per minggu. Yang membedakannya dengan pekerja musiman adalah jam kerjanya yang sudah ditentukan.

         -Pekerja Sementara

Pekerja ini biasanya dikontrak oleh perusahaan melalui penyedia jasa atau pihak ketiga yang bertanggungjawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen perkerjaan pada bidang tertentu. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat memastikan pekerjanya memiliki kemampuan dan keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan.

         -Pekerja Musiman

Umumnya pekerja ini dibayar sesuai waktu kerja. Pekerja musiman dipekerjakan langsung oleh staf SDM atau manajer proyek untuk membantu menyelesaikan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian tinggi. Bedanya dengan pekerja sementara ada pada dokumen kontrak yang harus ditandatangani oleh pekerja dan langsung dikontrak, tidak melalui pihak ketiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

         -Pekerja Lepas

Pekerja ini merupakan pekerja yang bekerja sendiri dan tidak terikat pada pemberi kerja dalam waktu tertentu.

·        -Pekerja Kontrak

Pekerja ini terkadang disebut sebagai pekerja lepas atau sementara yang sifatnya tidak permanen dari pemberi kerja. Dan harus memiliki kontrak perjanjian kerja yang konkret dan lengkap.

3.    Outsourcing 

Ini merupakan penggunaan tenaga kerja yang melalui pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan tertentu di perusahaan. Hubungan kerja antar pihak penyedia dan pekerja dapat dilakukan dalam bentuk PKWT atau PKWTT dengan memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

TIM TEMPO

Pilihan editor : LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penelitan IBM: 40 Persen Tenaga Kerja Butuh Pelatihan Ulang Dampak dari Penerapan AI

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan untuk kesehatan. Kredit: Antaranews
Penelitan IBM: 40 Persen Tenaga Kerja Butuh Pelatihan Ulang Dampak dari Penerapan AI

Studi ini memberikan rekomendasi tentang bagaimana para pemimpin dapat mengambil tindakan untuk mengatasi tantangan talenta mereka di era AI.


Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Presiden Jokowi meminta PSN yang belum selesai agar diselesaikan paling lambat semester satu 2024.


Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Ungkap Pisau Patah dan Keberadaan Anak-anak

16 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Ungkap Pisau Patah dan Keberadaan Anak-anak

Suami bunuh istri lalu memandikannya. Gara-gara cekcok kondisi ekonomi.


Suami Bunuh Istri di Bekasi Karena Emosi Sesaat, Polisi Beberkan Kronologinya

16 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. REUTERS
Suami Bunuh Istri di Bekasi Karena Emosi Sesaat, Polisi Beberkan Kronologinya

Keluarga pasangan muda itu disebutkan sudah kerap cekcok soal ekonomi. Begini kronologi kejadian suami bunuh istri tersebut.


Bulan Depan, PUPR Mulai Lelang Dini Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2024

21 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui awak media usai konferensi pers RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bulan Depan, PUPR Mulai Lelang Dini Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2024

PUPR merencanakan untuk melaksanakan tender dini semua paket pekerjaan.


Kurangnya Teknisi dapat Menghambat Pertumbuhan Kendaraan Listrik?

21 hari lalu

Mekanik menyelesaikan konversi mobil biasa ke mobil listrik di bengkel kerja Spora EV, kawasan Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 3 Januari 2023. Biaya untuk konversi mobil biasa menjadi mobil listrik memakan biaya Rp250 juta hinggaRp 900 juta targantung dari jenis mobilnya. TEMPO/Tony Hartawan
Kurangnya Teknisi dapat Menghambat Pertumbuhan Kendaraan Listrik?

Kekurangan teknisi dan bengkel independen yang memenuhi syarat untuk memperbaiki kendaraan listrik terjadi di beberapa negara.


SAP Angkat Kaki dari Rusia

21 hari lalu

wikimedia.org
SAP Angkat Kaki dari Rusia

Terhitung mulai akhir 2023, SAP akan menghentikan kontrak-kontrak maintenance kepada konsumen mereka di Rusia dan Belarus.


10 Daerah Tingkat Pengangguran Tinggi 2023, Terbanyak di Banten

27 hari lalu

Seorang laki-laki tertidur di bawah Jembatan Layang Pelangi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran Indonesia menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
10 Daerah Tingkat Pengangguran Tinggi 2023, Terbanyak di Banten

Daerah dengan tingkat pengangguran tinggi 2023, antara lain Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.


Hingga Juli 2023, Investasi Masuk Kabupaten Bandung Rp 17,8 T: Didominasi Proyek Kereta Cepat

28 hari lalu

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jembatan menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. PT China Railway Group Limited (CREC) mencatat hingga Juli 2023, infrastruktur penunjang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang salah satunya merupakan Stasiun Tegalluar saat ini telah mencapai tahap penyelesaian akhir jelang peresmian. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hingga Juli 2023, Investasi Masuk Kabupaten Bandung Rp 17,8 T: Didominasi Proyek Kereta Cepat

Investasi di Kabupaten Bandung telah mencapai Rp17,8 triliun sampai Juli 2023.


Pertamina Teken Kontrak Kerja Sama dengan 4 Negara Afrika

33 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Pertamina Teken Kontrak Kerja Sama dengan 4 Negara Afrika

Presiden Jokowi juga meminta Pertamina untuk masuk ke dalam pengelolaan Blok Gas Mnazi Bay dan pengolahan gas alam menjadi bahan kimia dan pupuk.