Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

image-gnews
Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDampak penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, sebanyak 233 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, para pekerja tetap akan mendapatkan pesangon berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih.

Alin mengungkapkan, kepastian pesangon akan didapatkan para pekerja usai pertemuan antara perusahaan dan para pekerja pada Senin hingga Rabu, 8 Mei 2024.

“Kesepakatan sudah dilakukan oleh serikat pekerja dengan pihak perusahaan,” ucap Alin, pada 9 Mei 2024.

Alin menjelaskan, besaran pesangon yang akan diberikan Bata kepada para mantan buruhnya akan bervariasi sesuai masa kerja atau 1 kali PMTK. Secara umum, pesangon yang akan diberikan perusahaan sekitar Rp30-40 juta per orang.

“Tergantung masa kerja. Kalau yang 12 tahun kisaran Rp 60 juta lebih,” terangnya.

Lebih lanjut, Alin menyampaikan, pembayaran pesangon akan dilakukan Bata pada Senin, 13 Mei 2024 kelak. Adapun, metode pembayarannya akan melalui transfer ke rekening bank masing-masing buruh. Selain pesangon, perusahaan juga berjanji memberikan uang pembinaan kepada para buruh PHK itu. Namun, perusahaan belum memastikan besaran uang tambahan tersebut.

Sebelumnya, pengumuman tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta disampaikan pihak manajemen kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024. Perseroan terpaksa menutup pabrik karena permintaan terhadap jenis produk yang diproduksi di Purwakarta terus menurun. Perusahaan mengungkapkan, kerugian telah terjadi selama empat tahun sejak pandemi. 

Besaran Pesangon 1 PMTK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pekerja PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Pasal 22. 

Dikutip jdih.kemnaker.go.id, berikut adalah besaran pesangon pekerja PHK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut dalam Pasal 22, yaitu:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan upah.

Lalu, dalam Pasal 27, jika PHK massal terjadi karena perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus disertai bukti laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik minimal 2 tahun terakhir atau keadaan memaksa (force major), besarnya uang pesangon, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 22, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Dengan demikian, jika pesangon sebesar 1 kali ketentuan PMTK, maka pekerja PHK Bata mendapatkannya sesuai ketentuan Pasal 22 yang dilihat dari masa kerja. Selain pesangon, pekerja juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

RACHEL FARAHDIBA R  | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: 233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

1 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.


Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

6 jam lalu

Pekerja menjalankan mesin tenun listrik di pabrik kain Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Pemerintah menargetkan ekspor produk TPT tahun 2019 mencapai USD 15 miliar atau naik 11 persen dibanding tahun lalu. TEMPO/Prima Mulia
Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.


6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

7 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari

API membeberkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara nasional yang kini rata-rata berada di ujung tanduk.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

8 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

14 jam lalu

Ketua Forum Udang Indonesia (FUI), Budhi Wibowo, usai menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Audiensi tersebut membahas prospek pertambakan udang dan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, Senin 24 Juni 2024. TEMPO/Nandito Putra
Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo mengatakan sudah dua tahun terakhir kondisi eksportir udang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


Sejumlah Industri Tekstil Bangkrut dan Lakukan PHK Ribuan Karyawan, Ini Sebabnya

21 jam lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah Industri Tekstil Bangkrut dan Lakukan PHK Ribuan Karyawan, Ini Sebabnya

Sejumlah perusahaan industri tekstil gulung tikar alias bangkrut, hingga menyebabkan ribuan karyawan kena PHK. Apa penyebabnya?


Pabrik Tutup dan PHK Ribuan Pekerja, Ini Daftar Perusahaan Tekstil Terbesar di Indonesia

21 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Pabrik Tutup dan PHK Ribuan Pekerja, Ini Daftar Perusahaan Tekstil Terbesar di Indonesia

API mencatat 13.800 pekerja industri tekstil yang terdampak PHK. Simak deretan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia berikut ini.


PHK Massal Tokopedia, Pengamat: Perusahaan Bergantung pada Investor

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Massal Tokopedia, Pengamat: Perusahaan Bergantung pada Investor

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi menganalisa terjadinya PHK di e-commerce Tokopedia.


Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

5 hari lalu

Antrian panjang di Bandara Soekarno Hatta akibat gangguan server imigrasi. FOTO/istimewa
Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

Suasana antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat cek paspor di layanan imigrasi di hari kedua gangguan server PDN Kominfo.


PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

5 hari lalu

PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kemenaker mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK yang berjalan di e-commerce Tokopedia sesuai aturan