TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian memastikan Pusat Data Nasional (PDN) sudah diretas. Peretas diduga menggunakan jenis virus atau Ransomware terbaru untuk menyerang peladen (server) pemerintah yang mengatur secara nasional data kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).
“Kami sampaikan bahwa insiden Pusat Data Nasional sementara ini merupakan serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama brain cipher Ransomware,” kata Hinsa setelah konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Lantas, Apa itu Pusat Data Nasional?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan dengan sistem bagi pakai oleh instansi pusat dan pemda serta saling terhubung.
“Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 27 ayat (5) Perpres tersebut.
Berdasarkan perencanaan dan studi kelayakan, PDN berstandar global Tier-IV akan dibangun di empat lokasi, yaitu di wilayah Jabodetabek; Batam; Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Tahap pertama pembangunannya dilakukan di Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan penyiapan lahan di Nongsa Digital Park Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya: Sementara dalam proses pembangunan, Kominfo turut menyelenggarakan PDN Sementara....