TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Dewi Rahmawati tak habis pikir soal sejumlah transaksi janggal yang tercatat atas nama rekeningnya, bahkan ada yang berupa transaksi pinjaman online (pinjol) dengan nominal hingga Rp 10 juta. Hal itu baru diketahuinya setelah mengunduh dan menggunakan Wondr, aplikasi terbaru dari bank pelat merah tersebut.
Ia lalu menceritakan kronologi kejadian tersebut lewat cuitan di media sosial X. Lewat akun @deeewrahmawati , perempuan berusia 25 tahun itu menduga data pribadinya digunakan oleh HRD perusahaan, tempat ia sempat melamar kerja.
"Gais hati-hati ya, Data aku disalah gunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun @BNI sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk wondr," tulis @deeewrahmawati , Jumat, 5 Juli 2024 pada pukul 23.08 WIB. Dewi telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya tersebut.
Ia mengaku baru mengunggah aplikasi Wondr di ponselnya pada Jumat lalu hingga akhirnya bisa menggunakan aplikasi pengganti BNI Moblie Banking tersebut. Pada dini hari itu, ia memasukkan semua data diri dan verifikasi wajah. Beberapa saat kemudian, Dewi sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Namun saat itu ia terkejut ketika mendapati satu akun BNI lainnya yang mengatasnamakan dirinya. Akun itu memiliki saldo sebesar Rp 21.680.
Ketika akun itu diklik, Dewi menemukan riwayat transfer dan tarik tunai yang lebih mengejutkan lagi. “Ada history transaksi pinjol Rp 10 juta,” tuturnya.
Tercatat ada tujuh transaksi yang dilakukan melalui rekening itu. Transaksi pertama terjadi pada 7 April 2024 pukul 08.00 dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 1.940.000. Kemudian pada 8 April 2024 pukul 21.00, uang itu ditransfer ke trf/topup/pay sebesar Rp 1.900.000.
Transaksi kedua terjadi pada 7 Mei 2024 pukul 14.07. Rekening itu menerima transfer dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 1.940.000. Uang itu kemudian ditranfer kembali ke trf/topup/pay sebesar Rp 1.900.000 pada pukul 22.12.
Pada transaksi ketiga, ada uang masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 760.000 pada 16 Mei 2024 pukul 17.25. Keesokan harinya, ada uang masuk dari dari Fliptech sebesar Rp 3.500.000.
Transaksi selanjutnya terjadi pada 17 Mei 2024 pukul 21.00. Dengan rekening itu, seseorang menarik tunai di ATM Pasar Pucung sebesar Rp 50.000. Pada 17 Mei 2024 pukul 21.01, uang sebesar Rp 4.230.000 di transfer ke trf/topup/pay.
Kemudian pada 25 Mei 2024 pukul 09.10, ada transfer masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 427.500. Pada hari yang sama pukul 17.04, rekening itu mentransfer sebesar Rp 400.000 ke trf/topup/pay.
Transaksi masih terjadi pada 26 Mei 2024 pukul 15.50. Saat itu, ada uang masuk dari Fliptech sebesar Rp 1.000.000. Malamnya pukul 20.42, seseorang menarik tunai sebesar Rp 1.000.000 di ATM SPBU Pondok Rajeg.
Transaksi terakhir terjadi pada 9 Juni 2024 pukul 10.50. Ada uang masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 459.677. Setelah itu, kembali seseorang menarik tunai sebesar Rp 400.000.
Ia lantas menduga data dirinya digunakan oleh HRD tempatnya pernah melamar kerja untuk membuka rekening baru tanpa sepengetahuannya. Dewi juga menduga rekening itu pula yang digunakan perusahaan untuk melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) PT Sinar Digital Terdepan atau Xendit dengan nominal hingga Rp 10 juta.
Pasalnya, setelah memblokir akun BNI melalui aplikasi Wondr dan menelepon customer service bank pelat merah itu, Dewi diminta untuk ke kantor cabang terdekat. Ketika sampai di kantor cabang terdekat pada siang pukul 13.00, petugas bank memberitahu bahwa ada perusahaan yang memasukkan datanya untuk membuka rekening atas nama Dewi.
Saat itu, Dewi menanyakan ke petugas teller soal prosedur pembukaan rekening di bank BUMN tersebut, apakah memang sangat mudah. Kala itu ia mendapat jawaban bahwa pembukaan rekening bisa dilakukan, bahkan tak perlu persetujuan pemilik rekening asalkan perusahaan tepercaya yang mengajukan pembukaan rekening tersebut. Berdasarkan laporan Dewi itu, BNI langsung menginvestigasi kasus ini.
Pada sore harinya, Dewi mengaku ditelepon staf HRD PT CAS tempatnya pernah beberapa kali melamar kerja, tapi tidak diterima. Staf HRD itu kemudian meminta bertemu dengan Dewi dan meminta maaf. Kepada Dewi, dia menjanjikan “ongkos” dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Menanggapi unggahan di media sosial soal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan rekening itu, Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menyebutkan pihaknya terus berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
"Kami menegaskan mekanisme proses pembukaan rekening telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga memastikan kepatuhan terhadap aturan mengenai privasi data dan perlindungan data pelanggan adalah hal yang utama," kata Okki dikutip dari pernyataan perusahaan yang dirilis pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Mengenai unggahan itu, dalam pernyataan itu disebutkan BNI telah mengambil langkah serius dengan menghubungi nasabah untuk melakukan investigasi mendalam. "Kami memandang serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjutinya," kata Okki.
Pilihan Editor: Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan pada sebagian isi berdasarkan keterangan tambahan narasumber yakni penjelasan Sekretaris Perusahaan BNI Rushartomo Budiprabowo pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 13.47 WIB.