Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang mengelola dana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Sebagai informasi, pembayaran iuran bagi PPU ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu, sedangkan PBPU membayar iuran sendiri setiap bulan. Sementara iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Bagi PBPU atau peserta mandiri yang merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI. Lantas, bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan PBPU ke PBI? 

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat:

-   Warga negara Indonesia (WNI).

-   Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

-   Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI JKN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” seperti dikutip dari Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. 

Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sementara itu, dirangkum dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengalihan peserta PBPU BPJS Kesehatan ke PBI:

-   Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.

-   Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.

-   Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

-   Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

-   Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.

-   Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

-   Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi. 

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pengajuan peralihan kepesertaan PBPU BPJS Kesehatan ke PBI dapat dilakukan secara daring dan luring. Berikut langkah-langkahnya: 

Di Kantor BPJS Kesehatan

-   Peserta datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili di e-KTP sambil membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

-   Mengisi formulir pengalihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Petugas akan memverifikasi NIK dan memastikan keabsahan dokumen.

-   Petugas akan melakukan koreksi.

-   Petugas akan melakukan survei kelayakan.

-   Kemudian, apabila memenuhi ketentuan, maka peserta akan diarahkan ke Dinkes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Via Pandawa BPJS Kesehatan

-   Kirim pesan ke nomor Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

-   Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

-   Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke formulir pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.

-   Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

-   Isi formulir dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

-   Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Via Aplikasi Mobile JKN

-   Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan. Apabila peserta belum mempunyai akun, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.

-   Pilih menu Lainnya di halaman beranda.

-   Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

-   Kemudian, pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.

-   Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik Selanjutnya.

-   Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan tekan tombol Selanjutnya.

-   Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI. 

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

3 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

4 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.


Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

5 hari lalu

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ova Emilia terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 melalui Rapat Pleno menggantikan Panut Mulyono dan tercatat sebagai rektor perempuan kedua di universitas tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

8 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

9 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

9 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

10 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.