TEMPO.CO, Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling menjadi salah satu pelayanan gigi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menikmati layanan tersebut di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dibatasi satu kali per tahun.
Baca juga:
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor: 011 Tahun 2014 tentang Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pelayanan Kedokteran Gigi dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2014.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan layanan scaling gigi hanya diberikan berdasarkan indikasi medis berupa gingivitis akut.
Lantas, bagaimana cara membersihkan gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta program JKN-KIS agar mendapatkan layanan pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan:
- Peserta aktif program JKN-KIS.
- Mempunyai indikasi medis berupa gingivitis akut atau gusi membengkak dan memerah.
- Melakukan pembersihan karang gigi bukan untuk tujuan estetika.
- Mengajukan permintaan pelayanan scaling gigi maksimal satu kali per tahun.
Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Persiapkan kartu kepesertaan aktif program JKN-KIS.
- Peserta juga bisa menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di bagian administrasi
- klinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP.
- Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan di poli gigi.
- Kemudian, sampaikan keluhan terkait karang gigi kepada dokter gigi umum non-spesialis.
- Dokter gigi dapat memberikan indikasi medis dan melakukan tindakan pembersihan karang gigi.
- Dokter juga bisa mengambil tindakan lainnya kepada pasien, termasuk memberikan resep obat atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) bila diperlukan.
Prosedur Scaling Gigi
Melansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut prosedur pelaksanaan pembersihan karang gigi:
- Petugas menyiapkan alat dan bahan.
- Petugas memeriksa pasien, apakah terdapat kalkulus subgingiva atau tidak.
- Kemudian, petugas mengoleskan betadine dan meminta pasien untuk berkumur terlebih dahulu.
- Pasien dan petugas membuat persetujuan tindakan medis.
- Setelah diagnosis dan terapi yang tepat didapatkan, petugas akan mengoleskan larutan OCO pelunak karang di sekitar gigi yang terdapat kalkulusnya.
- Petugas akan melakukan pembersihan karang gigi dengan menggunakan alat yang disebut scaler.
- Dokter gigi akan membersihkan stain dengan bur veneer kasar dan halus.
- Setelah selesai, pasien akan diminta berkumur, lalu disikat dengan pumice dan pasta gigi agar tidak kasar.
- Dokter gigi kemudian meminta pasien berkumur kembali.
- Gusi di sekitar gigi dikeringkan, lalu dioles dengan betadine.
- Dokter gigi dapat memberi resep obat bila diperlukan.
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM