TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor. Sebelumnya, pengguna media sosial TikTok mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. Ada pula masalah keyboard braille milik salah satu SLB yang ditahan sejak 2022.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung dengan dugaan penggelapan sembilan mobil mewah. Nah selain kinerja Bea Cukai, beberapa pejabat juga sedang disorot publik.
Baru-baru ini Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tidak menyampaikan harta secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta beberapa pejabat juga disoroti melonjak. Berikut daftarnya:
1. Rahmady Effendi (Kepala Bea Cukai Purwakarta)
Rahmady Effendi menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 25 April 2022. Ia sebelumnya menjadi Kepala bidang penyidikan Bea Cukai di Kalimantan Selatan. Mengutip LHKPN, pada 2021 harta kekayaannya senilai Rp 5,6 miliar, tahun berikutnya melonjak menjadi Rp 6,3 miliar.
Rincian kekayaannya (tahun 2022) senilai Rp 6,3 miliar, terdiri dari:
Tanah dan bangunan di 2 lokasi dengan nilai total: Rp 900 juta
Tiga mobil dengan nilai total: Rp 343 juta
Surat berharga: Rp 520 juta
Kas dan setara kas: Rp 645 juta
Harta lainnya: Rp 703 juta