Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, serta pensiunan yang direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025, muncul bersamaan dengan kebijakan yang mewajibkan pemotongan gaji bagi pekerja sektor swasta untuk iuran dana pensiun. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan mengenai prioritas kesejahteraan antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta.

Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS tahun 2025, meningkat Rp 21,37 triliun dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 276,34 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2025, dijelaskan bahwa anggaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas birokrasi melalui reformasi digitalisasi serta mempertahankan daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada tahun 2024, anggaran pegawai K/L direncanakan sebesar Rp 276.340,1 miliar, seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ini. "Iya (rencana kenaikan gaji) disesuaikan," ungkap Airlangga pada 19 Juli 2024 . Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo tidak secara spesifik menyebutkan kenaikan ini dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024.

Sementara itu, di sektor swasta, pemerintah juga mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana pensiun wajib pekerja. Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan meningkatkan replacement ratio atau rasio penggantian pekerja, yang saat ini hanya sekitar 15-20 persen.

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk meluncurkan program pensiun tambahan wajib adalah amanat dari UU P2SK. Berdasarkan Pasal 189 ayat (4), program ini memungkinkan pemerintah untuk mewajibkan pensiun tambahan bagi pekerja dengan kriteria tertentu. Program ini berbeda dari jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah dikelola oleh BPJS, Taspen, maupun sistem jaminan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Tujuan dari program ini, menurut Ogi, adalah untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait sebelum bisa melangkah lebih lanjut.

"Kami masih menunggu bentuk final PP tentang harmonisasi program pensiun. Belum ada tindakan lebih lanjut dari kami sebelum PP ini diterbitkan," jelas Ogi.

Tak hanya itu, upaya ini juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia untuk periode 2024-2028. Targetnya adalah mencapai standar ideal yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), yakni memastikan pekerja menerima minimal 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun. Namun, kenyataannya, saat ini penerima manfaat program pensiun di Indonesia masih kecil. 

ADIL AL AHSAN | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Tidak Disinggung di Pidato Jokowi Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

20 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

22 jam lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.


Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

1 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

4 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia menilai akan sangat berat jika diterapkan sekarang.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

6 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.