TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Salah satuny akarena saat ini sudah banyak program jaminan sosial dari pemerintah yang telah memungut sebagai gaji pekerja dan perusahaan.
“Sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali kembali apakah tambahan pemotongan gaji perlu dilakukan. Saat ini kondisi ekonomi bisa berdampak ke daya beli masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.
Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Shinta mengatakan rencana ini akan menjadi beban karena para pekerja tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola dana pribadinya.
“Individu sebagai pemilik dananya sendiri menjadi tidak bebas untuk mengelola dana pribadinya, maka potensial jadi beban pekerja yang tidak fleksibel mengatur dananya sendiri,” kata Shinta.
Shinta juga mewanti-wanti kalau rencana ini juga akan memunculkan masalah akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan dana. Selain itu, dia mengatakan para pengusaha juga perlu mendapat kajian dari pemerintah atas rencana ini.
Meski demikian, Shinta mengatakan ada tantangan dalam penerapan program pensiun tambahan ini, yaitu kebebasan pribadi mengelola keuangan dan kerumitan administrasi dalam memastikan tingkat pendapatan yang sebenarnya. Sementara itu, tingkat keyakinan masyarakat atas kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik ini juga menjadi tantangan.
“Namun pada dasarnya sangat challenging untuk dapat menerapkannya,” kata dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan yang wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi pada 7 September 2024.
Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun ia tak setuju bila pemotongan gaji untuk program itu dilakukan saat ini.
Muhadjir menganggap pengusul program pensiun tambahan ini pasti mempertimbangkan dengan matang soal program ini. Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengingatkan agar kondisi gaji karyawan yang belum di atas rata-rata juga dipertimbangkan.
"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya, iurannya, pemotongannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir usai pelantikan pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan