TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa kementeriannya terus berusaha mendorong penerapan credit scoring untuk memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
Menurut Teten, penerapan credit scoring dapat mengurangi persyaratan tradisional seperti agunan, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan. Sebagai alternatif, data seperti penggunaan listrik dan aktivitas telekomunikasi akan dijadikan acuan dalam menilai kelayakan kredit UMKM.
“Memang innovative credit scoring ini tidak bisa diberlakukan wajib. Misalnya OJK menerapkan ini sebagai kewajiban kepada perbankan. Itu tidak bisa,” kata Teten di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024, seperti yang dikutip Antara.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank, mereka akan melalui berbagai tahapan sebelum keputusan diterima atau ditolak. Salah satu tahapan penting adalah penilaian kelayakan calon nasabah untuk menerima kredit, yang dikenal dengan istilah "credit scoring". Melalui credit scoring, bank dapat mengurangi risiko gagal bayar, yang berpotensi menyebabkan kerugian.
Dilansir dari Investopedia, credit scoring adalah metode statistik untuk mengevaluasi risiko kredit suatu individu atau perusahaan berdasarkan informasi historis tentang perilaku kredit mereka. Metode ini digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, hingga fintech untuk memutuskan apakah seorang peminjam layak diberikan kredit dan untuk menentukan jumlah kredit serta tingkat bunga yang akan diberikan.
Di Indonesia, regulasi mengenai credit scoring salah satunya berlandaskan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Penilaian Kredit Berdasarkan Risiko. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip penilaian kredit berdasarkan risiko, termasuk penggunaan credit scoring sebagai salah satu metode yang dapat digunakan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya harus melakukan penilaian risiko kredit dengan informasi yang lengkap dan akurat, termasuk riwayat kredit dan data keuangan peminjam. Implementasi credit scoring harus menggunakan model statistik yang valid, teruji, dan diuji secara berkala untuk memastikan keakuratannya. Bank dan lembaga keuangan juga diwajibkan memberikan penjelasan yang jelas kepada peminjam mengenai hasil penilaian risiko kredit.
Untuk mendukung inovasi digital di bidang keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan mekanisme regulatory sandbox sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018. Salah satu klaster inovasi yang diuji adalah Alternative Credit Scoring. Alternative Credit Scoring adalah lembaga atau badan yang mengolah data selain data kredit menggunakan algoritma tertentu untuk menghasilkan penilaian kelayakan seseorang menerima layanan di bidang jasa keuangan.
Platform Alternative Credit Scoring memanfaatkan berbagai jenis data, termasuk data transaksi e-wallet, kartu kredit, dan data digital lainnya. Tujuannya adalah untuk melengkapi kapabilitas penilaian kredit yang sudah ada, dengan cara menyediakan layanan penilaian yang lebih komprehensif.
Proses credit scoring dimulai dengan pengumpulan data yang relevan tentang peminjam, seperti informasi pribadi, riwayat kredit, pendapatan, dan pekerjaan. Data ini dikumpulkan dari berbagai sumber, baik internal lembaga jasa keuangan maupun pihak ketiga. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik statistik dan model yang telah ditentukan, sering kali dibantu oleh teknologi komputasi seperti kecerdasan buatan atau pembelajaran mesin.
Hasil analisis data menghasilkan skor risiko kredit yang menunjukkan seberapa besar risiko peminjam untuk gagal membayar pinjaman. Skor ini menjadi faktor penentu apakah bank atau lembaga keuangan akan memberikan kredit, serta menentukan jumlah dan tingkat bunga kredit yang diberikan.
Meskipun credit scoring membantu dalam pengambilan keputusan kredit yang lebih akurat dan efisien, hal ini bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan. Faktor lain seperti nilai jaminan, karakter peminjam, dan kondisi ekonomi juga harus diperhitungkan.
MYESHA FATINA RACHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Zulhas Janji Beri Perhatian Khusus ke UMKM