TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ekstensifikasi atau perluasan program dana pensiun dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
Melansir Antara, Ogi menyebutkan salah satu upaya ekstensifikasi tersebut adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu. Selain itu, ada juga intensifikasi dengan menambah iuran pensiun masyarakat.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi, dikutip dari Antara, Jumat, 6 September 2024.
Dia juga berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun akan semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.
“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” kata Ogi.
OJK, dia menambahkan, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan itu masih menunggu peraturan pemerintah (PP). “Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau Tempo secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Tempo mencatat, dengan adanya rencana penambahan iuran program pensiun itu, membuat potongan gaji karyawan di Indonesia semakin besar dan banyak. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang harus dibayarkan karyawan Indonesia dari penghasilannya. Apa saja? Berikut rinciannya:
Selanjutnya: 1. BPJS Kesehatan....