5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu dan badan yang memiliki penghasilan tertentu. Pajak ini dibayarkan oleh karyawan dengan penghasilan di atas ambang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
Adapun tarif pajak ini beragam, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada besarnya penghasilan seseorang. Melansir dari DJPB Kemenkeu, berikut besaran potongan untuk Pajak Penghasilan 21.
- Penghasilan tahunan mulai dari Rp 60 juta terkena pajak 5 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 - 250 juta terkena pajak 15 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 250 - 500 juta terkena pajak 25 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp500 juta - 5 miliar terkena pajak 30 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp5 miliar terkena pajak 35 persen.
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya.
Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.
Namun, pembayaran Iuran Tapera ini baru akan berlaku pada 2027 nanti. Merujuk Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Karena itu, pemotongan Tapera berlaku paling lambat pada 2027, karena PP Nomor 25 Tahun 2020 telah disahkan Jokowi pada 20 Mei 2020.
Antara, Rachel Farahdiba Regar, Putri Safira Pitaloka, Delfi Ana Harahap, Melynda Dwi Puspita, berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada