1. BPJS Kesehatan
Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan untuk Iuran BPJS Kesehatan.
Potongan gaji sebesar 5 persen itu dibayar dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 1 persen lainnya dibayar oleh peserta.
2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam berbagai program. Salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKM adalah iuran yang manfaat uangnya akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun terkait besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mulai 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen dari upah dan ditanggung oleh perusahaan. Nilainya berbeda-beda tergantung risiko pekerjaan. Adapun iuran Jaminan Kematian dibayarkan sebesar 0,3 persen dari upah yang ditanggung oleh perusahaan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Angka tersebut terdiri dari 2 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
BPJS Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau kekurangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap. Peserta iuran JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Untuk program ini, besaran iuran yang dibebankan untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara atau perusahaan swasta, yaitu sebesar 3 persen. Angka tersebut 2 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta.
Selanjutnya: 5. Pajak Penghasilan (PPh 21)....