TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Langkah itu diambil atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,
“Membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 September 2024.
OJK mengatakan pembubaran ini merupakan permohonan dari para pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Usai membubarkan, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun yang terdiri dari dari daftar nama berikut ini.
1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua);
2. Affandi Iss (Anggota);
3. Efik Yusdiansyah (Anggota);
4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota);
5. Rini Lestari (Anggota);
6. Auf Amarullah (Anggota);
7. Hikmat Taufik (Anggota);
8. Eko Priyanto (Anggota).
OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024. OJK menyebut langkah ini diambil karena keenam dana pensiun tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya. Enam dana pensiun yang dibubarkan OJK itu adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Pilihan Editor: Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit