TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Alasannya, karena delapan emiten itu telah pailit.
“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Rabu, 11 September 2024
Adapun, delapan emite itu adalah PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech Tbk, PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk,, dan PT Nipress Tbk. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman,
Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 ini mewajibkan delapan emiten melaporkan sekaligus mengumumkan hasil kegiatan yang timbul sejak 3 September 2024. Kewajiban ini juga berlangsung hingga OJK mencabut penetapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman ini.
“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” kata OJK.
Pilihan Editor: Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo