TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang diduga menggunakan praktik yang sama.
“Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat. Apabila ada calon emiten yang terlibat ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Ini sedang berlangsung,” kata Mahendra dalam konferensi pers Dewan Komisioner Bulanan yang Tempo pantau secara daring pada Jumat, 6 September 2024.
Mahendra mengatakan OJK dan BEI masih menelusuri keterlibatan dari pihak lain dalam kasus ini. Dia menyebut fenomena gratifikasi di BEI bisa merusak citra pasar bursa di Indonesia.
“Ini merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, tidak dapat diterima, tidak dapat dikecualikan. Ini akan mempengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita terutama pasar modal,” kata Mahendra. Adapun, BEI telah memecat lima karyawannya yang terlibat dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Mahendra mengatakan penelusuran itu juga akan menyasar aliran dana penerimaan dana atas imbalan pencatatan emiten. Namun, hingga saat ini Mahendra mengatakan belum ada temuan staf atau pejabat OJK yang terlibat.
“Tidak ada staf kami yang terlibat. Kami akan terus dalami,” kata dia.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus lalu, OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya sanksi kepada para pihak yang melanggar integritas.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK
OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku.
“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK.
OJK mengklaim institusi ini akan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
“Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK.
Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Pilihan Editor: Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru