Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara ihwal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Manajemen CNN INdonesia terhadap karyawannya yang mendirikan serikat pekerja.  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga semestinya perusahaan tidak boleh menghalangi.

"Kalau itu benar terjadi (PHK karyawan karena mendirikan serikat pekerja), tidak boleh dilakukan,," kata Indah ketika ditemui usai rapat di DPR RI, Senin, 2 September 2024. "Kebebasan setiap pekerja itu dijamin oleh undang-undang. Boleh membentuk serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku." 

Indah menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang kebebasan berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat. Ia menyebut hal ini terdapat dalam konvensi nomor 87 dan 98. 

Indah pun mengatakan perusahaan bisa terkena sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, Kemnaker mesti lebih dulu mengklarifikasi apakah PHK sepihak itu dilakukan setelah karyawan membentuk serikat pekerja. Setelah itu, baru dilakukan mediasi. Proses ini pun bisa dilakukan bila pihaknya sudah menerima pengaduan. "Ada sanksi tergantung substansi perselisihannya," kata dia. 

Sementara belum mendapat pengaduan, Indah berharap Serikat Pekerja CNN Indonesia berdialog dengan manajemen untuk mencari solusi. Bila tidak ada titik temu, ia meminta serikat pekerja membuat laporan. "Kami tidak akan memanggil (perusahaan) kecuali, amit-amit, jadi keributan nasional," ungkapnya.

Serikat Pekerja CNN Indonesia atau SPCI sudah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024 dan dideklarasikan pada hari yang sama. Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan SPCI dibentuk sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak.

Namun, 9 karyawan yang tergabung dalam SPCI menerima surat PHK sepihak. Surat PHK dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.  “Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 1 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Taufiq juga bercerita, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaannya diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan.  “Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” kata dia.

Menurut Taufiq, PHK sepihak dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja.

Taufiqurrohman juga mengklaim CNN Indonesia melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.  “Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Ihwal dugaan PHK sepihak ini, Tempo sudah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi. Namun hingga berita ini ditayangkan, mereka belum menanggapi.

Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

47 menit lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

3 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

3 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

4 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

6 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

8 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK


Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

10 hari lalu

Volkswagen ID. Buzz di GIIAS 2024. (Foto: Erwan Hartawan)
Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

Kondisi keuangan perusahaan, membuat Volkswagen harus menutup sejumlah pabrik di Jerman.