TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Nurdin Halid, mengungkap alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum organisasi itu.
Nurdin lalu membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad dan menjadi alasan ia didongkel dari posisinya di pucuk pimpinan Kadin lewat Munaslub Kadin Sabtu, 14 September 2024.
Ia menjelaskan, Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen.
"Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum kadin harus menjaga independensi daripada kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub kemarin.
Ia pun membantah hanya sedikit yang ingin Arsjad diganti. Nurdin menyebutkan desakan agar Arsjad Rasjid dicopot tersebut datang dari bawah dan tidak bisa terhindarkan.
Aspirasi ini, kata Nurdin, bahkan sudah datang sejak 4 bulan yang lalu. Pihaknya mengklaim sudah mencoba mendamaikan masalah ini, namun pertentangannya terus terjadi.
Keluhan-keluhan yang datang dari daerah ini, kata Nurdin, sudah diupayakan solusinya oleh Kadin Pusat, khususnya lewat Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan. Mereka telah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini. "Namun, ternyata aspirasi dari bawah ini tidak bisa dibendung."
Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024/2029 dalam Munaslub Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.
Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia meski sempat ditolak sejumlah pengurus Kadin yang lain.
Pilihan Editor: Babak Baru Perseteruan Petinggi Kadin: Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Berebut Kuda Kuning Emas