TEMPO.CO, Jakarta - Harga tanah di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat pembangunan pusat pemerintahan baru itu. Jika sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.
Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyesuaikan zona nilai tanah di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Peraturan bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah menjadi payung hukum penyesuaian zona nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Rabu, 18 September 2024.
Penyesuaian zona nilai tanah berdampak pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dokumen Peraturan Bupati tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi. "Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan," ujarnya.
Perbub tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menurut dia, dan kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga terkini.
Sasaran survei kawasan strategis cepat tumbuh seperti kawasan industri, perumahan, permukiman dan jasa, seperti zona yang berada di sekitar Bandara Nusantara dengan harga tanah ditetapkan Rp300.000 per meter persegi.
Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kenaikan harga tanah. Sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat maupun investor karena mengacu harga pasar terkini.
Penetapan zona nilai tanah tersebut menjadi acuan harga bagi masyarakat yang hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB ikut meningkat, kata Hadi Saputro.
Warga Tuntut Sertifikat Hak Milik
Sementara itu, warga Kawasan Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menggelar aksi hari ini, Rabu, 18 September 2024. Aksi ketiga ini dilakukan buntut persoalan lahan yang hingga kini belum selesai.
Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakt PPU, Yusuf Ibrahim, mengatakan aksi tersebut akan dilakukan di Kantor Bupati PPU dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Ia mengklaim akan ada 500 hingga 1.000 warga yang bakal turun ke jalan. Rencananya, aksi dimulai pukul 09.00 WITA.
“Tuntutannya, pertama, kami tolak hak pakai (tanah) dan HGB (hak guna bangunan) untuk masyarakat. Kami minta SHM (sertifikat hak milik)” kata Ibrahim ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 17 September 2024.
Tuntutan lainnya, warga meminta rekomendasi kepastian kepemilikan lahan warga yang terdampak pembangunan IKN, seperti untuk proyek tol. Menurut Ibrahim, belum adanya surat rekomendasi kepemilikan lahan warga menjadi kendala pembayaran ganti rugi. Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki warga secara turun temurun, sebelum akhirnya terdampak pembangunan ibu kota baru.
“Kami menuntut pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah digusur,” ujar Ibrahim.
Adapun soal ganti rugi lahan terdampak proyek IKN, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga menyatakan pemerintah akan membayarkan ganti rugi untuk warga setelah tahapan proses pembebasan tanah selesai seluruhnya.
“Semua tahapan proses pembebasan tanah sudah diatur dalam regulasi. Termasuuk status tanah, nilai ganti rugi, dan sebagainya,” kata Danis melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.
Riri Rahayu dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute