TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan beleid itu diterbitkan.
"Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," kata Ogi ketika ditemui usai rapat di bersama Komisi XI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 10 September 2024.
Ia berujar, program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Dari UU tersebut, nantinya pemerintah akan menerbitkan PP untuk kemudian ditindaklanjuti OJK. "Tapi, kami belum bicara dulu karena bunyi PP-nya seperti apa, kami belum tahu," kata Ogi.
Ogi juga mengatakan belum tahu berapa besaran iuran untuk program dana pensiun tambahan tersebut. Menurutnya, kekhawatiran soal potongan upah pekerja untuk program ini, akan dipertimbangkan pemerintah. "Pemerintah akan mengeluarkan PP. Seperti apa PP-nya, kapan dilakukan, itu pemerintah (yang mengatur)," ujarnya.
Sementara OJK menunggu PP, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan penolakan terhadap program dana pensiun tambahan saat menghadiri sidang paripurna, Selasa, 10 September 2024. Menurut dia, program dana pensiun tambahan yang akan memotong upah pekerja itu tidak tepat diberlakukan. Terlebih, saat ini tren pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang naik.
Selain itu, menurut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial sudah tinggi. "(Upah) pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen," tuturnya.
Selebihnya, Rieke menolak program dana pensiun tambahan lantaran pengelolaan dana pensiun memiliki rekam jejak buruk. Ia mengambil contoh kasus korupsi dana pensiun Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun; kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,81 triliun; serta adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun.
Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu pun meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan. "Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," ujar Rieke.
Pilihan Editor: Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera