Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,”  kata Ogi dalam konferensi pers pada Jumat, 7 September 2024.

Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, tepatnya di Pasal 189 ayat 4, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Program ini akan menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.

Menurut Ogi, meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa manfaat yang diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Pada Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, yang mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat bagi pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Catatan Tempoada enam iuran yang wajib dibayar karyawan dari penghasilannya. Yang membuat potongan gaji karyawan di Indonesia terpangkas: 

  1. BPJS Kesehatan
    Berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

  2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)
    Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.

  3. BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
    Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan saat peserta pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

  4. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)
    Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.

  5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
    PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.

  6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
    Tapera dipotong 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027

ANTARA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan editor: Minta Ditunda dan Dikaji Kembali, Anggota DPR Nilai Tapera Sebaiknya Bersifat Iuran Opsional

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

5 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

1 hari lalu

Bank Indonesia Solo bersama Pemerintah Kota Solo, Forkompimda, serta Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya mencanangkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. Foto: Istimewa
Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?


Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

1 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.


Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

1 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

2 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

4 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

4 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.