TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid mempersiapkan sanksi bagi para anggotanya yang menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub. Sanksi itu dapat diberikan oleh organisasi ataupun sanksi yang dijatuhkan pengadilan melalui jalur hukum.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara Harjino, mengatakan usai jumpa pers pasa Ahad, 15 September 2024, Badan Pengurus Harian menggelar rapat pada malam harinya. Anggota rapat itu diperluas dengan ketua-ketua Kadin dari 21 provinsi yang menolak Munaslub.
Dalam rapat itu, Kadin kubu Arsjad Rasjid menghimpun data-data awal tentang anggota-anggotanya yang diduga melanggar aturan baik organisasi maupun hukum. Jika terbukti melanggar, para anggota itu akan mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya. “Semuanya masih dalam proses,” kata Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Dhaniswara menjelaskan, sanksi organisasi dijatuhkan oleh Kadin sesuai kewenangannya. Sanksi itu direkomendasikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi setelah mengkaji dan menginvestigasi dugaan pelanggaran. Sanksi akan diputuskan oleh Ketua Umum.
Pada saat yang sama, kuasa hukum juga akan mengkaji dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses Munaslub. Kuasa hukum Kadin saat ini dipegang oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dhaniswara meyakini akan ada langkah-langkah hukum yang akan dia tempuh. “Baru h+3. Mohon kesabarannya,” kata dia.
Hamdan Zoelva menjelaskan dari investigasi yang dilakukan timnya, dia menemukan Munaslub Kadin itu tak sah karena tak memenuhi syarat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi Kadin Indonesia untuk menggelar Munaslub tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART yang telah disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan.
Pasal 18 AD/ART itu menyatakan, Munaslub Kadin diselenggarakan di luar jadwal berkala untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus. Pertanggungjawaban itu mencakup pelanggaran prinsip atas AD/ART, penyelewengan keuangan, dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, kondisi Kadin di bawah Arsjad Rasjid berjalan dengan normal. Tak ada masalah di Dewan Pengurus sehingga mereka terpaksa melaksanakan Munaslub. “Tidak ada satupun alasan yang terpenuhi,” ucap Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Jika ada pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin harus mendapatkan surat peringatan tertulis dalam waktu 30 hari. Surat peringatan itu dapat dikirimkan kembali kepada mereka selama 30 hari kedua jika tidak mendapatkan respons dari Dewan Pengurus.
Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan inisiatif Munaslub Kadin harus berasal dari anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa atau ALB. Menurut dia, harus ada permintaan dari 50 persen plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.
Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Munaslub Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan mengklaim mendapatkan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi