Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

image-gnews
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.

Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tak hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” kata Rizal. 

Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online disebut telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online. “Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat minggu terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial. 

“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.

Pilihan Editor: Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

1 hari lalu

ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

ELSAM mendesak Kominfo mengisi kekosongan lembaga pelindungan data pribadi yang belum dibentuk.


Utang Luar Negeri Indonesia Naik pada Juli 2024, Tembus USD 414,3 Miliar

1 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri Indonesia Naik pada Juli 2024, Tembus USD 414,3 Miliar

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia pemerintah pada Juli 2024 sebesar US$194,3 miliar, atau tumbuh sebesar 0,6 persen year-on-year.


IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

1 hari lalu

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung (kedua dari kiri) bersama para desainer dalam acara IN2MF Paris, 7 September 2024.
IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Modest fashion Indonesia siap bersaing dengan merek internasional, dengan membawa nilai-nilai tradisi, keberlanjutan, dan inovasi yang membanggan.


BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

1 hari lalu

Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) di Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024

Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40 persen pada Agustus 2024. Jumlah tersebut dinilai tergolong kuat.


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


BI Proyeksikan Suku Bunga The Fed Turun Tiga Kali Tahun Ini

1 hari lalu

Orang-orang berhjalan di samping gedung bank sentral AS, Federal Reserve atau The Fed, September 14, 2008.[REUTERS /Chip]
BI Proyeksikan Suku Bunga The Fed Turun Tiga Kali Tahun Ini

Bank Indonesia memprediksi The Fed akan memangkas suku bunga sebanyak tiga kali tahun ini yaitu pada September, November, dan Desember.


Bos BI Buka Suara tentang Pengusutan KPK terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI Buka Suara tentang Pengusutan KPK terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Gubernur Bank Indonesia mengatakan bank yang dipimpinnya telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi dana CSR.


Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen untuk September 2024.


Rupiah Stagnan saat BI Pangkas Tingkat Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

2 hari lalu

Pegawai menghitung mata uang asing di Dolarindo Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah kuatnya data ketenagakerjaan AS serta derasnya dana asing yang keluar dari Surat Berharga Negara (SBN). Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup melemah 0,53 persen di angka Rp16.275 per dolar AS pada Senin (10/6). Depresiasi rupiah ini berbanding terbalik dengan penutupan perdagangan pada Jumat (7/6) yang menguat sebesar 0,4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Stagnan saat BI Pangkas Tingkat Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Rupiah ditutup stagnan bertahan pada level Rp15.335. Di hari yang sama, Bank Indonesia memangkas tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.