Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 mendatangi rumah Andri Tedjadharma pada Selasa pagi, 27 Agustus 2024 lalu. Rumah permanen di atas tanah sekitar 2 ribu meter persegi tersebut disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Nama Andri sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, kerap disebut Satgas sebagai obligor BLBI atau orang yang bertanggung jawab atas kewajiban utang kepada negara. Hal yang dibantah tegas oleh pria berusia 67 tahun itu. “Saya bukan pengemplang BLBI,” ucapnya berulang kali saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 September 2024.

Rumah pribadi adalah aset terkini yang disita dan bahkan telah dilelang, begitupun kantornya saat ini. Ia mengklaim tidak pernah menjaminkan aset pribadinya dalam kasus BLBI.

Sebelumnya, sederet asetnya telah disita dan ia tidak rela tempat tinggalnya saat ini juga diambil. “Sudah disita 5 aset saya, cuma yang satu ini kediaman saya pasti saya lawan,” ujarnya.

Karena perlawanan Andri dan keluarga, pihak KPKNL akhirnya menanggapi permohonan audiensi yang bakal dilakukan pada 17 September mendatang. Sebelumnya rumah Andri di Bali telah lebih dulu disita dan dilelang beserta kantornya saat ini. Ia khawatir aset lain seperti saham, duit, mobil bakal jadi target selanjutnya.

Andri mengaku berang karena lebih dari 20 tahun namanya disebut sebagai penanggung utang. Menurut dia tuduhan tersebut tidak terbukti, karena pada 9 Januari 1998, Bank Indonesia membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akte No. 46, dan bukan perjanjian utang. Apalagi  menurut data yang dipegang Andri, Bank Indonesia tidak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, seperti yang tertulis pada Akta tersebut. Tetapi perjanjian jual beli barang yang disebut Promes.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Andri dan kuasa hukumnya juga menggugat Kementerian Keuangan dan BI. Namun menurut dia, sidang lanjutan gugatan pada Juli 2024 lalu belum membuahkan hasil sampai saat ini. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tidak merespons upaya konfirmasi dan pertanyaan terkait bantahan Andri. Adapun tugas penagihan satgas akan berakhir pada akhir tahun ini. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI masih akan terus berjalan. Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan tahun depan ada hak tagih negara yang masih perlu dikejar sebesar Rp 2 triliun.

BLBI merupakan dana yang dikucurkan Bank Indonesia kepada sejumlah bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Sri Mulyani mengatakan saat itu negara harus melakukan penalangan atau bail out terhadap kondisi yang terjadi. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, disebut penyelesaian dilakukan lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan dana atau menanggung kewajiban dari bank-bank yang terlilit krisis. Akhirnya banyak dari utang yang ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk memastikan pengembalian hak tagih pada 2021.

Pilihan editor: Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

26 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

28 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

PT Asia Pacific Fibers Tbk membantah pernyataan bahwa mereka adalah anak perusahaan Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, obligor BLBI


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

28 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

29 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

30 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

31 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

Satuan tugas atau Satgas BLBI sudah hampir habis masa jabatannya. Tahun depan Kementerian Keuangan berencana bentuk komite pengganti Satgas dan ajukan anggaran Rp 10,2 miliar


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

31 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

32 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

32 hari lalu

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan menjadi Pembicara Utama pada Seminar Nasional Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Pemilu 2024 dan Implikasi pada Dunia Usaha.  Pada acara Reuni Akbar Alumni S1 dan S2 Fakultas  Ekonomi dan Bisnis kampus UKRIDA, Sabtu, 3 agustus 2024. TEMPO / Andi Aryadi
Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Kemenkeu targetkan penanganan hak tagih BLBI 2025 senilai Rp 2 triliun terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, penguasaan fisik, dan penyitaan


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

32 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.