Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) membantah adanya relasi dengan Texmaco Group sebagai anak perusahaannya, seperti dikatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam keterangan tertulis awal pekan ini. Produsen serat dan benang tekstil filamen polyester itu mengklaim pernyataan ketua Satgas BLBI tidak benar adanya.
 
“Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha,” kata APF melalui siaran pers pada Kamis, 12 September 2024. 
 
Sebelumnya, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia pada Ahad, 8 September 2024. Pemilik Texmaco Group itu merupakan salah seorang buronan Kementerian Keuangan karena memiliki tunggakan utang triliunan kepada negara. Ia juga masuk dalam Daftar Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia.
 
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis yang menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.
 
Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa selama periode penanganan oleh Satgas sejak Juni 2021 hingga sekarang, Marimutu “tidak menunjukkan itikad baik” untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Dalam keterangan pada Senin, 9 September 2024, ia mengaitkan Texmaco Group dengan APF.
 
“Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco,” kata Rionald, dengan menambahkan bahwa Satgas menyita aset Marimutu sebesar lebih dari Rp6,044 triliun sebagai upaya pengembalian hak tagih negara.
 
Menanggapi hal tersebut, APF menjelaskan bahwa mereka awalnya memang didirikan oleh Texmaco Group pada 1984 dengan nama PT Polysindo Eka Perkasa Tbk. Namun pada 2005, Polysindo dinyatakan pailit. Mereka lalu mengajukan kepada semua kreditur rencana perdamaian, yang mencakup konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini kemudian mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco Group.
 
Polysindo menyatakan telah beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dengan Texmaco Group, atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. “Tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk,” demikian bunyi pernyataan APF.
 
Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Menurut Satgas, saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Texmaco Group, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
 

AYU CIPTA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

2 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

4 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

5 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

6 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

7 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

8 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

8 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

8 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

8 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.


Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

8 hari lalu

Marimutu Sinivasan. Dok. TEMPO/ Taufik Subarkah
Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.