TEMPO.CO, Jakarta - PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) membantah adanya relasi dengan Texmaco Group sebagai anak perusahaannya, seperti dikatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam keterangan tertulis awal pekan ini. Produsen serat dan benang tekstil filamen polyester itu mengklaim pernyataan ketua Satgas BLBI tidak benar adanya.
“Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha,” kata APF melalui siaran pers pada Kamis, 12 September 2024.
Sebelumnya, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia pada Ahad, 8 September 2024. Pemilik Texmaco Group itu merupakan salah seorang buronan Kementerian Keuangan karena memiliki tunggakan utang triliunan kepada negara. Ia juga masuk dalam Daftar Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia.
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis yang menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.
Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa selama periode penanganan oleh Satgas sejak Juni 2021 hingga sekarang, Marimutu “tidak menunjukkan itikad baik” untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Dalam keterangan pada Senin, 9 September 2024, ia mengaitkan Texmaco Group dengan APF.
“Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco,” kata Rionald, dengan menambahkan bahwa Satgas menyita aset Marimutu sebesar lebih dari Rp6,044 triliun sebagai upaya pengembalian hak tagih negara.
Menanggapi hal tersebut, APF menjelaskan bahwa mereka awalnya memang didirikan oleh Texmaco Group pada 1984 dengan nama PT Polysindo Eka Perkasa Tbk. Namun pada 2005, Polysindo dinyatakan pailit. Mereka lalu mengajukan kepada semua kreditur rencana perdamaian, yang mencakup konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini kemudian mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco Group.
Polysindo menyatakan telah beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dengan Texmaco Group, atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. “Tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk,” demikian bunyi pernyataan APF.
Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Menurut Satgas, saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Texmaco Group, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
AYU CIPTA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya