Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

image-gnews
Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel meminta pemerintah dan DPR membuat payung hukum bagi para pekerja informal atau gig workers, terutama para pengemudi transportasi daring. Pasalnya, aturan soal pekerja itu terserak secara parsial di berbagai kementerian.

Syafariel bercerita, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) selama ini menjadi tumpuan mereka dalam mengharapkan kejelasan status. Namun, dia justru mengaku mendengar kabar regulasi soal kejelasan status ini akan diatur di periode menteri berikutnya. “Jadi ya ada penundaan-penundaan terus,” kata Syafariel saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Sejak angkutan daring marak pada 2015 hingga kini, Syafariel menyebut regulasi tentang para pekerja informal diatur di berbagai kementerian yang berbeda. Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengikat tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi karena izin mereka dikeluarkan oleh Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kominfo).

Namun ketika para pekerja memprotes Kementerian Kominfo, kementerian itu berdalih tak bisa menentukan besaran tarif. Padahal perusahaan-perusahaan itu menggunakan platform aplikasi digital—yang regulasinya juga belum ada. “Kami jadi bertanya-tanya, apakah perusahaan aplikasi ini sebenarnya ada yang membeking,” kata Syafariel.

Syafariel mengusulkan, pemerintah membuat regulasi yang bersifat lintaskementerian, misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau undang-undang di atas peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Dia berharap, DPR juga akan turun tangan untuk mendorong undang-undang ini. Sebab, undang-undang bisa melahirkan peraturan-peraturan turunan tentang pengangkutan orang, pengangkutan batang, hingga penentuan besaran tarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syafariel, kondisi di Indonesia berbeda dengan di Singapura. Di Negeri Singa, undang-undang tentang para pekerja informal berbasis aplikasi—yang disebut pekerja platform—baru saja disahkan parlemen. Pengesahan itu dimungkinkan, menurut Syafariel, karena transportasi daring di negara itu memang sudah diatur sedemikian rupa. Transportasi berbasis aplikasi di sana dianggap sebagai transportasi umum. Mereka juga mendapatkan harga biaya operasional kendaraan yang sama dengan transportasi konvensional.

Syafariel mengatakan, pengaturan tentang pekerja informal itu tergantung kemauan pemerintah. Dia mengaku khawatir pemerintah justru memihak perusahaan-perusahaan aplikasi karena mereka berinvestasi dalam jumlah besar. Sedangkan para mitra perusahaan justru termarjinalkan.

Syafariel mengaku para pengemudi terpaksa harus bekerja 10 hingga 12 jam sehari karena algoritma yang dirancang penyedia platform. Mobil-mobil yang digunakan para pengemudi pun tak jarang harus menempuh jarak lebih dari 200 kilometer. “Itu menjadi sebuah hasil dari ketidakadilan atau standar ganda yang dilakukan oleh pemerintah terhadap model bisnis ini,“ kata Syafariel.

Pilihan Editor: Bos Indodax: Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menyembunyikan Nomor Telepon di GetContact

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menyembunyikan Nomor Telepon di GetContact

GetContact menyediakan fitur "Visibility" yang memungkinkan pengguna untuk mengatur agar nomor telepon mereka tidak dapat dilihat atau ditemukan.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

1 hari lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Cara Menggunakan GetContact untuk Mengetahui Nomor Asing

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menggunakan GetContact untuk Mengetahui Nomor Asing

GetContact adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengenali nomor asing


Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

1 hari lalu

Prajurit TNI AD mengendarai mobil taktis Maung yang membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi saat meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?


Cara Memposting Slide Foto di TikTok

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Cara Memposting Slide Foto di TikTok

Fitur slide foto TikTok mendukung hingga 35 gambar dan bisa dikreasikan dengan berbagai fitur tambahan seperti musik, efek, teks, serta filter.


Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

2 hari lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

Mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke IKN. Namun, harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.


5 Aplikasi Edit Background Foto untuk Android dan iOS Gratis

2 hari lalu

Ada banyak aplikasi edit foto di HP Android dan iPhone yang bisa Anda coba agar tampilan foto jadi lebih estetik. Aplikasi ini bisa digunakan gratis. Foto: Canva
5 Aplikasi Edit Background Foto untuk Android dan iOS Gratis

Berikut ini rekomendasi aplikasi edit background foto untuk HP Android dan iOS gratis tanpa biaya. Anda bisa menggunakannya di mana saja dengan mudah.


Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

3 hari lalu

Tim aplikasi Legal Plus (ki-ka) Jordan Yudhistira, Chrisostomus Paudra Sanjaya, James Ardy, Richard Yoshuara Yo, Jesslyne Chua. (Dok.Tim)
Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan membuat aplikasi manajemen kantor hukum. Akan dikembangkan dengan teknologi AI.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.