Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

image-gnews
Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel meminta pemerintah dan DPR membuat payung hukum bagi para pekerja informal atau gig workers, terutama para pengemudi transportasi daring. Pasalnya, aturan soal pekerja itu terserak secara parsial di berbagai kementerian.

Syafariel bercerita, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) selama ini menjadi tumpuan mereka dalam mengharapkan kejelasan status. Namun, dia justru mengaku mendengar kabar regulasi soal kejelasan status ini akan diatur di periode menteri berikutnya. “Jadi ya ada penundaan-penundaan terus,” kata Syafariel saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Sejak angkutan daring marak pada 2015 hingga kini, Syafariel menyebut regulasi tentang para pekerja informal diatur di berbagai kementerian yang berbeda. Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa mengikat tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi karena izin mereka dikeluarkan oleh Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kominfo).

Namun ketika para pekerja memprotes Kementerian Kominfo, kementerian itu berdalih tak bisa menentukan besaran tarif. Padahal perusahaan-perusahaan itu menggunakan platform aplikasi digital—yang regulasinya juga belum ada. “Kami jadi bertanya-tanya, apakah perusahaan aplikasi ini sebenarnya ada yang membeking,” kata Syafariel.

Syafariel mengusulkan, pemerintah membuat regulasi yang bersifat lintaskementerian, misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau undang-undang di atas peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Dia berharap, DPR juga akan turun tangan untuk mendorong undang-undang ini. Sebab, undang-undang bisa melahirkan peraturan-peraturan turunan tentang pengangkutan orang, pengangkutan batang, hingga penentuan besaran tarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syafariel, kondisi di Indonesia berbeda dengan di Singapura. Di Negeri Singa, undang-undang tentang para pekerja informal berbasis aplikasi—yang disebut pekerja platform—baru saja disahkan parlemen. Pengesahan itu dimungkinkan, menurut Syafariel, karena transportasi daring di negara itu memang sudah diatur sedemikian rupa. Transportasi berbasis aplikasi di sana dianggap sebagai transportasi umum. Mereka juga mendapatkan harga biaya operasional kendaraan yang sama dengan transportasi konvensional.

Syafariel mengatakan, pengaturan tentang pekerja informal itu tergantung kemauan pemerintah. Dia mengaku khawatir pemerintah justru memihak perusahaan-perusahaan aplikasi karena mereka berinvestasi dalam jumlah besar. Sedangkan para mitra perusahaan justru termarjinalkan.

Syafariel mengaku para pengemudi terpaksa harus bekerja 10 hingga 12 jam sehari karena algoritma yang dirancang penyedia platform. Mobil-mobil yang digunakan para pengemudi pun tak jarang harus menempuh jarak lebih dari 200 kilometer. “Itu menjadi sebuah hasil dari ketidakadilan atau standar ganda yang dilakukan oleh pemerintah terhadap model bisnis ini,“ kata Syafariel.

Pilihan Editor: Bos Indodax: Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menambahkan Copilot di WhatsApp untuk Chatting dengan Chatbot AI

3 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menambahkan Copilot di WhatsApp untuk Chatting dengan Chatbot AI

WhatsApp merilis fitur Copilot yang memungkinkan pengguna dapat melakukan chatting dengan Chatbot AI.


Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Logo Discord.
Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

Turki telah memblokir akses ke platform Discord sesuai dengan keputusan pengadilan


Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

1 hari lalu

Logo untuk LinkedIn Corporation di Mountain View, California, AS 6 Februari 2013. [REUTERS/Robert Galbraith]
Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

LinkedIn merupakan platform, yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan pekerjaan, memperkuat jaringan dalam karier


5 Kiat Memulai Jualan Online

1 hari lalu

Jualan online. Foto: Canva
5 Kiat Memulai Jualan Online

Jualan online juga salah satu cara bagi orang-orang yang menginginkan penghasilan tambahan


Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar

1 hari lalu

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar

Mahkamah Agung Brasil telah memutuskan media sosial X bisa beroperasi lagi setelah memenuhi sejumlah tuntutan hukum.


Selain Temu, Menkominfo Juga Khawatirkan Aplikasi Shein Rusak Ekosistem UMKM Nasional

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menghadiri Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2 dan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak (HLF MSP) di Bali pada 1 September 2024. (ANTARA/Putu)
Selain Temu, Menkominfo Juga Khawatirkan Aplikasi Shein Rusak Ekosistem UMKM Nasional

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan aplikasi Temu bukan satu-satunya aplikasi lokapasar yang keberadaannya mampu mengancam UMKM.


Bank Mandiri Hadirkan 'Wajah Baru' Livin' by Mandiri

2 hari lalu

Bank Mandiri meluncurkan tampilan baru aplikasi Livin' by Mandiri. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Hadirkan 'Wajah Baru' Livin' by Mandiri

Bank Mandiri meluncurkan 'wajah baru' aplikasi Livin' by Mandiri untuk meningkatkan pengalaman nasabah dalam melakukan transaksi secara lebih mulus, intuitif, dan personal, yang disesuaikan dengan kebiasaan dan preferensi setiap nasabah.


Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

3 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi Temu sebagai wujud perlindungan terhadap UMKM Indonesia.


Kaspersky Selidiki Penghapusan Aplikasinya dari Google Play Store

3 hari lalu

Logo Kaspersky di meja penerima tamu di kantor Kaspersky, Kaspersky merupakan salah satu pembuat anti virus paling terkenal di dunia. Moskow, 9 Desember 2014. GETTY.
Kaspersky Selidiki Penghapusan Aplikasinya dari Google Play Store

Kaspersky menyebut keputusan Google mengacu pada tindakan pemerintah AS baru-baru ini.


Spotify Luncurkan "Offline Backup", Bisa Dengar Lagu Tanpa Koneksi Internet

3 hari lalu

Spotify menghadirkan fitur baru
Spotify Luncurkan "Offline Backup", Bisa Dengar Lagu Tanpa Koneksi Internet

Fitur ini memungkinkan pengguna mendengarkan lagu tanpa koneksi internet atau Wi-Fi, tanpa perlu mengunduh playlist terlebih dahulu.