TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebut praktik penipuan judi online telah menjadi perhatian khusus Kementerian Kominfo sejak ia dilantik. “Pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik, hingga hari ini,” katanya.
Sejak pertengahan tahun lalu, Kominfo telah menutup 3.277.834 konten bermuatan judi online. Selain itu, menurut dia, Kominfo juga menangani 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Lebih dari lima ratus akun dompet elektronik terkait judi online juga dilaporkan ke Bank Indonesia juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap tujuh ribu rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online beberapa waktu sebelumnya. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.
OJK juga secara aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya judi online sebagai upaya pencegahan. Ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK sebagai Satgas Judi Online sekaligus sebagai otoritas pengawas di sektor keuangan negara.
Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan penolakan seluruh praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk dalam segala jenis layanan keuangan digital.
Di dalam kesempatan yang sama, ketua umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan kesepakatannya untuk berkomitmen penuh dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari penipuan judi online. “Ke depan, kita akan terus melanjutkan kolaborasi dan komitmen ini melalui kampanye “Anti Penipuan Judi Online” yang dilakukan bersama AFTECH dan melalui perusahaan-perusahaan masing-masing sehingga edukasi dan kesedaran semakin meningkat,” tuturnya. Semoga melalui acara ini kita dapat memperkuat kerjasama dan penunjukkan fintech yang lebih kuat dan bersih dengan aktivitas legal.
Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?